JAKARTA (HR)- Pemerintah mengisyaratkan akan menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mulai tahun 2016 mendatang untuk semua kelas. Menteri Kesehatan Nila F Moeloek mengatakan, biaya yang harus dikeluarkan BPJS semakin membengkak karena semakin banyaknya masyarakat menderita penyakit berat seperti stroke dan gagal ginjal sehingga membutuhkan biaya pengobatan yang besar.
"Jadi 30 persen dana ini terserap pada penyakit yang sungguh berat. Ini harus kita benahi, harus dikaji lagi besarnya iuran, mau pun dari selain yang dibayarkan pemerintah," kata Nila, dalam jumpa pers seusai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo, di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (27/2).
Nila memaparkan, data Kementerian Kesehatan pada tahun 1990-an menunjukkan, jenis penyakit yang paling banyak diderita masyarakat adalah inspeksi saluran pernapasan atas (ISPA). Kini, lanjut dia, stroke dan gagal ginjal menjadi penyakit yang paling sering menyerang.
"Sampai bulan Juli saja, ada 1 juta kali cuci darah yang dilakukan dan pengeluarannya cukup besar," kata Nila.
Menurut dia, ada ketidakadilan dalam mekanisme pembayaran iuran BPJS. Nila menyebutkan, untuk pengguna premi BPJS kelas satu yang setiap bulannya membayar premi Rp59.500,- bisa menghabiskan biaya pengobatan hingga ratusan juta. Ia mencontohkan biaya pengobatan sakit jantung yang mencapai Rp100-200 juta.
"Ini moral hazard yang bisa terjadi. Hanya bayar Rp50.000,- belum tentu bulan selanjutnya membayar. Ini juga tadi dibicarakan bagaimana kita mendidik masyarakat agar kita ini saling membantu untuk asuransi sosial," ungkap Nila.
Data BPJS Kesehatan mencatat defisit pada laporan tahun lalu. Total iuran yang masuk mencapai Rp41,06 triliun. Sementara, total manfaat dan klaim yang dibayar sebesar Rp42,6 triliun sehingga rasio klaimnya tembus hingga 103,88 persen.
Premi naik 2016
Kepala BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengungkapkan, sejak awal pihaknya sudah memprediksi bahwa iuran yang dikumpulkan BPJS Kesehatan dari besaran premi yang masuk tidak akan mampu menutupi seluruh biaya pengobatan peserta asuransi sosial ini. Untuk menutupinya, BPJS Kesehatan mengguna-kan dana cadangan.
"Dari awal, kami memang hitung akan ada mismatch antara iuran masuk dengan pengeluaran. Saat kami menghitung iuran, kami tidak menggunakan pendekatan aktuaria. Kami menggunakan pendekatan riset saat itu dan fiscal space. Maka kami siapkan Rp 6 triliun (di tahun 2014)," kata Fachmi.
Dari dana cadangan itu, lanjut dia, hingga akhir Desember 2014, masih tersisa Rp 2,2 trliun. Kemudian, pemerintah mengalokasikan dana cadangan teknis BPJS Kesehatan dalam APBN-P 2015 sebesar Rp 5 triliun. Namun, Fachmi berharap BPJS tidak terus-menerus menggunakan dana cadangan untuk membiayai pengobatan.
Salah satu alternatif yang paling memungkinkan adalah dengan menaikkan besaran iuran Peserta Bantuan Iuran (PBI) yang sebelumnya Rp 19.225,-. Kenaikan juga akan dialami peserta BPJS kelas I-III, namun besaran kenaikannya akan ditentukan oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).
"Kami masih hitung-hitung (besaran kenaikannya), tapi kami berharap agar pada tahun 2015 ini bisa masuk dalam skema APBN 2016 (khusus untuk PBI)," kata Fachmi.(kom/ara)