RIAUMANDIRI.co, PEKANBARU - Permintaan Deyu agar dirinya dikonfrontir dengan pihak-pihak yang diduga menikmati aliran dana dari Surat Perintah Perjalanan Dinas di Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau tahun 2015-2016, ditanggapi dingin oleh Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau. Penyidik menyebut konfrontasi itu adalah kewenangan Penyidik guna menemukan alat bukti.
Deyu merupakan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan dana SPPD di institusi yang dulu bernama Dinas Pendapatan Daerah Riau. Saat kejadian, Deyu menjabat Kasubbag Keuangan Dispenda Riau, dan telah beberapa kali menjalani pemeriksaan di Kejati Riau.
Di dalam Berita Acara Pemeriksaan, dirinya menyebut banyak pihak yang diduga turut menikmati dana SPPD itu. Terkait itu, Asisten Pidsus Kejati Riau, Sugeng Riyanta, menyebut hal tersebut merupakan hak tersangka untuk berbicara apa.
"Di dalam hukum acara itu dikenal bahwa keterangan tersangka itu sifatnya bebas, alat bukti yang paling lemah, dan hanya berlaku untuk dirinya sendiri. Jadi, tersangka mau ngomong apa aja, duit ke sana kemari, itu bebas saja dia. Tetapi nilai pembuktiannya itu sangat lemah kalau tidak didukung bukti yang lain," ungkap Sugeng kepada Riaumandiri.co, Rabu (18/10).
"Bisa saja dia ngomong duit ke A, ke B, ke sana kemari, lalu minta dikonfrontasi pada A, B, C, D. Kalau A, B, C, D ngomong, saya tidak ada nerima, selesai kan," sambungnya.
Lebih lanjut, Sugeng mengatakan konfrontasi itu adalah murni kepentingan penyidik di dalam menemukan alat bukti dan meyakini fakta hukum. "Penyidik yang berwenang menentukan konfrontasi atau tidak. Bukan tersangka," tegas Sugeng.
Lagipula, kata mantan Kajari Mukomuko- Bengkulu itu, jika perkara ini telah bergulir ke persidangan, juga bisa dilakukan upaya konfrontasi. "Jadi, kami Penyidik memandang tidak perlu konfrontasi. Konfrontasi itu lazimnya antara saksi yang satu dengan saksi yang lain. Gak ada konfrontasi antara tersangka dengan saksi. Wong tersangka itu bebas ngomong apa saja. Kecuali dia punya bukti pendukung," imbuh Sugeng.
Dalam kesempatan itu, Sugeng juga mengatakan kalau pihaknya telah merampungkan proses penyidikan perkara ini. Saat ini, katanya, Penyidik tengah melakukan proses pemberkasan. Dalam waktu dekat, Penyidik akan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan untuk dilakukan proses penuntutan.
"Kan Lawywer (Pengacara dari Deyu,red) nya pingin membuktikan, membuka di persidangan. Kita layani. Biar dibuka aliran dana itu kemana," pungkas Sugeng.
Dalam perkara ini Deyu bersama Deliana, Sekretaris di instansi yang sama. Deyu dua pekan lalu meski penyidik Pidsus Kejati Riau menyatakan pemeriksaan terhadap dirinya cukup, meminta kembali diperiksa untuk memberikan keterangan lanjutan. Setelah pemeriksaan lanjutan ini, Penyidik memanggil ulang beberapa orang saksi, termasuk di dalamnya mantan Kadispenda Riau SF Hariyanto.
Deyu melalui Kuasa Hukumnya, Kapitra Ampera, Minggu (15/10) kemarin memaparkan ada fakta hukum yang harus didalami oleh Penyidik Pidsus Kejati Riau dari keterangan kliennya. "Kebenarannya menjadi kewajiban Jaksa untuk membuktikan. Ini harus didalami, kita minta bila perlu dikonfrontir," kata Kapitra saat itu.
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 19 Oktober 2017
Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Nandra F Piliang