RIAUMANDIRI.co, PEKANBARU -Muhammad Abdullah Harsono, salah satu anggota sindikat ujaran kebencian Saracen akan menjalani proses persidangan di Pekanbaru. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Harsono dijerat dengan pasal berlapis.
Seperti diketahui, Abdullah Harsono ditangkap Badan Reserse Kriminal Mabes Polri pada 30 Agustus lalu sekitar pukul 06.00 WIB, di kediamannya di Marpoyan Damai. Penangkapan dilakukan oleh polisi yang berpakaian sipil dan disaksikan Ketua RT 02 Wagino.
Polisi saat menangkap mengamankan dua unit handphone miliknya. Dalam pergaulan, dia dikenal tertutup dan jarang keluar rumah. Dia berusia 39 tahun dan memiliki dua orang anak.
Meski dikenal tertutup, tak urung Abdullah Harsono beberapa kali ikut dalam kegiatan sosial di lingkungan tempat tinggalnya. Sebelumnya, Jasriadi alias JAS yang tinggal di Jalan Kasah Gang Salempayo Nomor 1 Kecamatan Marpoyan Damai pada 7 Agustus lalu, pentolan Saracen sudah duluan diamankan.
Selain JAS, dua orang yang juga diduga anggota Saracen dibekuk yakni MFT (43) dan SRN (32). MFT ditangkap 21 Juli lalu di Koja, Jakarta Utara dan SRN di Cianjur, Jawa Barat, 5 Agustus lalu.
Dalam perjalanan perkaranya, Penyidik akhirnya merampungkan berkas perkara terhadap Harsono. Hari ini, Selasa (17/10), Penyidik Bareskrim Mabes Polri melimpahkan tersangka Harsono dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru. Karena aksinya pada kisaran tahun 2015 dilakukan di Pekanbaru, maka penyerahan tahap II dan penuntutanpun dilakukan di Pekanbaru.
''Hari ini ada pelimpahan tahap II, dari Mabes Polri ke Kejagung. Karena locusnya (lokasi kejadiannya,red) pada 9 April 2015 sampai 24 Agustus 2015 di Jalan bawal Nomor 31 Wonorejo Marpoyan Damai, di rumahnya. Penuntutan disini (Pekanbaru,res)," ungkap Kasi Pidum Kejari Pekanbaru, Achmad Yusuf Ibrahim, di ruangannya, Selasa siang.
Yusuf mengungkapkan, dari berkas yang diterima pihaknya, Abdullah Harsono dijerat pasal berlapis. Yakni, pertama Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Kedua, Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 UU 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis.
"Ketiga, Pasal 156 KUHP tentang di muka umum menyatakan perasaan permusuhan kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia. Dan keempat, Pasal 207 KUHP dengan sengaja di muka umum menghina penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia," lanjut Yusuf.
Lebih lanjut, Yusuf mengatakan kalau Harsono dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Klas IIB Pekanbaru untuk 20 hari ke depan. "Di tahap penyidikan, dia ditahan. Kita meneruskan dengan melakukan penahanan rutan untuk 20 hari ke depan," imbuh Yusuf.
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 18 Oktober 2017
Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Nandra F Piliang