RIAUMANDIRI.co, PEKANBARU - Rencana penerapan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor P. 17 tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.12 tahun 2015 tentang Pembangunan Hutan Tanaman Industri (HTI) dinilai hanya akan menambah permasalahan bangsa.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian (DPH) Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Syahril Abubakar usai menerima perwakilan Aliansi Serikat Pekerja Riau Komplek (Asperikom), Selasa (17/10/2017), di Balai Adat Melayu Riau mengatakan jika Permen LHK 17/2017 ini diterapkan berapa banyak pekerja yang akan kehilangan pekerjaan.
"Bayangkan, jika banyak yang nganggur mau bagaimana memberi makan anak istri mereka? Bagaimana mereka akan menyekolahkan anak mereka? Berapa banyak juga remaja yang putus sekolah? Kalau sudah kepepet, akhirnya keadaan akan memaksa mereka untuk melakukan tindakan kriminalitas. Imbasnya kepada siapa? Ya kepada bangsa ini juga," ujar Syahril yang didampingi Sekretaris Umum LAMR M Nasir Penyalai, dan dua ketua LAMR Hermansyah dan Daslil Maskar.
Dikatakan Syahril lagi, jika hal ini terjadi, apakah nantinya Ibu Menteri siap bertanggung jawab atas semua dampak yang terjadi dengan penerapan Permen LHK 17/2017 ini.
"Seharusnya dikaji dulu ada tidak manfaatnya jika Permen ini diterapkan. Dan mudharatnya juga ada tidak jika Permen ini diterapkan. Tentunya hal tersebut harus dipikirkan secara mendalam, apalagi hampir duapertiga lahan yang ada di kawasan pesisir Provinsi Riau merupakan lahan gambut," ungkapnya.
Ketum DPH LAMR Syahril Abubakar saat menerima pekerja PT RAPP.
Ia menjelaskan, LAMR akan terus memperjuangkan hal ini. "Tadi saya sudah komunikasi dengan anggota DPR RI Komisi VII Dapil Riau untuk membicarakan Permen LHK dan mereka siap menerima perwakilan kita nantinya," ujarnya.
Dikatakan Syahril lagi pihaknya saat ini sedang berusaha untuk menemui Wakil Presiden untuk menyampaikan permasalahan tersebut.
"Kami juga sudah menyampaikan surat kepada Ketua Umum DPP Nasdem yaitu Bapak Surya Paloh dan menyampaikan keinginan agar bisa berjumpa dengan Menteri, karena ‘kan Ibu Menteri ini adalah kader Nasdem. Kita berharap kepada Nasdem yang di Riau ini ikut berjuang bersama agar Permen ini dicabut," jelasnya.
Sementara itu juru bicara Aliansi Serikat Pekerja Riau Komplek (Asperikom) Sumanto mengatakan, ini adalah ketiga kalinya Asperikom datang ke LAMR.
Foto bersama di Balai Adat Melayu Riau.
"Untuk hari ini kita datang bersama 7 serikat pekerja yang tergabung di Asperikom serta ditambah dengan 19 paguyuban dari berbagai suku yang tergabung di Forum Komunikasi Paguyuban Riau Komplek. Ini menunjukkan keseriusan bahwa hari maksud kedatangan kita adalah untuk menyalurkan aspirasi untuk pencabutan Permen LHL
17/2017. Selain itu kita juga ingin meminta dukungan moral kepada LAMR sebagai sebuah lembaga yang mengayomi banyak suku di Riau ini," ujarnya.
Menurut Sumanto, Permen 17/2017 ini bisa berdampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK) perusahaan dimana implementasinya tersebut sudah sampai pada tahap surat peringatan kedua. "Dengan keluarnya warning kedua ini sebentar lagi pasti akan ada warning ketiga. Jadi kita khawatir setelah warning ketiga itu akan ada muncul pencabutan izin operasional perusahaan, nah ini yang akan kita khawatirkan," jelasnya.
Lanjut, pihaknya sudah trauma dengan kejadian yang terjadi pada tahun 2008 lalu yaitu terjadi PHK di perusahaan RAPP sebagai akibat dari kebijakan negara terkait pemberantasan illegal logging. "Untuk itu kita tidak ingin kecolongan lagi. Kita ingin Permen LHK 17/2017 dicabut," terangnya.
Dalam pertemuan tersebut, Forum Komunikasi Paguyuban Riau Komplek yang juga hadir menyampaikan surat permohongan dukungan yang ditandatangani oleh berbagai ketua dan sekretaris 19 paguyuban di Riau kepada LAM Riau. Hadir dalam acara tersebut unsur manajemen terkait dan juga Kadisnaker Provinsi Riau. (rls/ral)