RIAUMANDIRI.co, DUMAI - Secara tegas Ketua LAMR Provinsi Riau Datuk Syahril Abubakar, saat menghadiri acara Musda IV LAMR Kota Dumai, Sabtu (14/10/2017) menjelaskan bahwa sesuai dengan Grand Sultan Siak sekitar tahun 1843 an, ada lima Kabupaten/ Kota di Riau memiliki tanah adat atau tanah ulayat seluas 1,2 juta hektare.
"Sesuai dengan Grand Sultan Siak, bahwa ada lima kabupaten/ kota memiliki total tanah ulayat seluas 1,2 juta hektare, meliputi Kota Dumai, Kabupaten Siak, Kabupaten Rohil, Kabupaten Bengkalis dan Kabupaten Meranti, " tegas Datuk Syahril Abubakar.
Keberadaan tanah ulayat itu, kata Datuk Syahril Abubakar, akan diperjuangkan secara bersama, apalagi sekarang sesuai dengan amanah Mahkamah Konstitusi memutuskan dipisahkan antara tanah adat dan tanah negara.
Dari keputusan itu jelas bahwa keberadaan tanah adat itu harus diperjuangkan, keberadaan peta tanah adat itu juga jelas dan di Grand Sultan Siak yang diserahkan Datuk Lasmana, sampai sekarang keturunan Datuk Lasmana juga masih ada.
"Sebagian besar tanah adat ada di Dumai yang mencapai ribuan hektare, namun sekarang sudah diduduki pihak perusahaan atau pihak ketiga, itu sudah jelas ada Grand Sultan Siak yang menyerahkan kepada Datuk Lasmana. Ini akan kita dudukkan dengan keluarga besar Datuk Lasamana yang masih ada," tegas Datuk Syahril.
Selanjutnya, dudukan bersama membuat suatu keputusan warkah amanah dan warkah petuah bersama LAMR Dumai, LAMR Rohil, LAMR Meranti, LAMR Bengkalis dan LAMR Siak, yang ada tanah kesultanan Siak.
"Samo-samo kita buat kesepakatan, kita dudukkan bersama perusahaan -perusahaan yang memakai tanah ini, kita hanya minta bagaimana pancung alasnya, supaya masyarakat adat dapat. Peruntukkan nantinya tanah adat ini, untuk pendidikan, meningkatkan usaha modal kerja, melestarikan adat budaya. Artinya khasanahnya, ornamennya dan hal-hal lain untuk kemaslahatan umat," pungkasnya.
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 16 Oktober 2017
Reporter: Parno Sali
Editor: Nandra F Piliang