RIAUMANDIRI.co, PEKANBARU -Kepala UPTD Parkir Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru memastikan akan menurunkan 25 Personil setiap harinya, mulai dari pukul 06.00 - 12.00 di Pasar Pagi Arengka untuk mengamankan jalur lambat yang selama ini difungsikan oleh para pedagang kaki lima sebagai tempat berjualan.
"Kita telah berkoordinasi dengan Satpol-PP Kota Pekanbaru untuk bekerja sama membenahi akses jalur lambat Pasar Pagi Arengka yang selama ini dijadikan oleh para pedagang untuk berjualan. Kedepan apapun ceritanya, jalur lambat ini tetap akan difungsikan sebagai mana mestinya," ujar Bambang, Kepala UPTD Parkir Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Jumat (13/10).
Disampaikan Bambang, dalam Minggu ini Dinas Perhubungan juga akan memasang rambu-rambu larangan parkir di jalur lambat, sehingga nantinya jika ada masyarakat yang melanggar tentu akan dapat ditindak oleh aparat kepolisian.
"Kalau sudah ada rambu - rambu larangan parkir, dan masyarakat masih tetap parkir maka siap-siap saja ditilang oleh kepolisian," tegas Bambang.
Terkait pungutan parkir yang selama ini dilakukan oleh petugas parkir di pasar pagi Arengka, Bambang mengaku bahwa petugas itu legal dan memiliki izin dari Dishub, namun karena tempat parkir mereka yang selama ini dipergunakan oleh pedagang untuk berjualan maka jalur lambat dijadikan tempat parkir.
"Kika pedagang ini telah ditertibkan otomatis tempat berdagang saat ini akan difungsikan lagi untuk parkir," imbuh Bambang.
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 14 Oktober 2017
Reporter: Joni Hasben
Editor: Nandra F Piliang