RIAUMANDIRI.co, RENGAT - Mahkamah Agung (MA) akhirnya menaikkan hukuman pidana bagi tiga pelaku korupsi APBD Inhu. Tiga dari empat pelaku korupsi ini merupakan satu rangkaian kasus yang sama, yakni korupsi penyediaan cetak sawah di Desa Halim, kecamatan Batang Cenaku.
Kasasi yang diajukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Inhu, setelah merasa tidak puas atas putusan Hakim Tipikor Pekanbaru dan hasil Banding pada Pengadilan Tinggi Riau yang menjatuhkan hukuman ringan dari tuntutan JPU terhadap Paruntungan Tambunan, Ricard Naninggolan dan Junaidi.
Berdasarkan putusan MA, hukuman terhadap ketiga terdakwa itu diperberat, masing-masing dijatuhi vonis selama 4 tahun penjara, serta denda Rp200 juta. Sementara untuk terdakwa Kamiden Sitorus, putusan kasasinya masih belum diterima pihak Kejari Inhu.
"MA mengabulkan kasasi yang kita ajukan," kata Kajari Inhu Supardi SH melalui Kasi Pidsus Agus Sukandar SH MH di ruang kerjanya.
Dalam putusan sebelumnya, masing-masing terdakwa dijatuhi vonis selama 1 tahun 6 bulan penjara denda Rp20 juta subsider 3 bulan, sebut Agus.
Terhadap terdakwa itu, majelis hakim PN Tipikor menjerat dengan Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagai mana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor.
Atas putusan tersebut, JPU mengajukan banding ke PT (Pengadilan Tinggi) Pekanbaru, namun putusan PT menguatkan putusan PN Tipikor, maka JPU mengajukan kasasi ke MA.
"Untuk tiga terdakwa itu, petikan putusan kasasinya sudah kita terima. Namun, untuk terdakwa Kamiden Sitorus, petikan putusannya belum kita terima," terang Agus menjelaskan.
Pada putusan kasasi tersebut, hakim menilai masing-masing terdakwa terbukti bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dan menimbulkan kerugian pada negara, dan pengerjaan cetak sawah tersebut tidak siap dan tidak bisa dimanfaatkan sebagai mana tujuan dari proyek tersebut, terangnya.
Sebelumnya, sambung Agus, pada tuntutaan yang dibacakan di PN Tipikor, terhadap terdakwa Junaidi dan Kamiden Sitorus JPU menuntut 7 tahun penjara. Sedangkan terhadap terdakwa, Paruntungan Tambunan dan Ricard Nainggolan JPU menuntut masing-masing selama 4 tahun 6 bulan penjara dengan denda masing-masing Rp200 juta.
Tuntutan tersebut sesuai Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, atas tuntutan itu, PN Tipikor Pekanbaru membuktikan pada pasal 3 dengan vonis 1 tahun 6 bulan penjara denda Rp20 juta.
"Dengan demikian, atas putusan itu kita selaku penuntut umum melakukan banding. Karena putusanbanding tidak sesuai dan menguatkan putusan PN Tipikor, maka kita melanjutkan ketingkat kasasi, dan inilah hasilnya," pungkasnya Agus menerangkan.
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 12 Oktober 2017
Reporter: Eka BP
Editor: Nandra F Piliang