RIAUMANDIRI.co, BANGKINANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menggelar sosialisasi Penggendalian Gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar, Selasa (10/10). Kegiatan yang digelar di Balai Bupati Jl. M.Yamin Bangkinang Kota ini diikuti oleh Aparatur Sipil Negara dari Eselon II dan II ASN.
Devisi Gratifikasi Kedeputian Bidang Pencegahan KPK, Widyanto dalam arahannya menyebutkan, budaya atau kebiasaan yang perlu dibangun dan dilembagakan di masyarakat adalah budaya bersih melayani dan menolak segala bentuk gratifikasi.
"Korporasi dan asosiasi harus berpartisipasi secara aktif dan konkret untuk menolak praktik - praktik permintaan secara tidak sah yang dilakukan oleh pegawai negeri ataupun penyelenggaraan negara dengan melaporkan kepada unit pengendalian gratifikasi Kabupaten Kampar," ujarnya.
Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan Sekaligus Plt Kepala Badan Inspektorat Kabupaten Kampar Ahmad Yuzar, saat membuka acara mengungkapkan pengaturan dan penyebutan gratifikasi secara spesifik. Menurutnya, gratifikasi dikenal sejak disahkannya undang- undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi UU Tipikor.
Ahmad Yuzar juga mengajak ASN untuk terus membangun sumber daya manusia dan Profesionalisme dalam bertugas.
"Yang harus kita lakukan agar efektif dalam hal upaya pencegahan gratifikasi tidak cukup hanya dengan membuat peraturan perundangan saja, namun juga yang lebih penting adalah membangun mental orang - orang itu sendiri. Tanpa membangun sumber daya manusia yang baik dan berintegritas mustahil dapat berjalan dengan maksimal," ungkapnya.
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 11 Oktober 2017
Reporter: Ari Amrizal
Editor: Nandra F Piliang