RIAUMANDIRI.co, PEKANBARU - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau telah melimpahkan berkas perkara kasus korupsi penyimpangan Bantuan Tidak Terduga Pemerintah Kabupaten Pelalawan Tahun 2012, ke Jaksa Peneliti untuk ditelaah.
Jika dinyatakan lengkap, Penyidik akan segera menyerahkan para tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan.
Demikian diungkapkan Asisten Pidsus Kejati Riau, Sugeng Riyanta, Selasa (10/10). Dikatakan Sugeng, proses penyidikan yang dilakukan pihaknya telah rampung. Selanjutnya, berkas perkara akan ditelaah oleh Jaksa Peneliti.
"Untuk perkara (penyimpanhan) BTT (Pelalawan) sudah rampung (penyidikannya). Sudah tahap I (berkas perkara dilimpahkan ke Jaksa Peneliti,red). Saat ini sedang proses itu (penelaahan berkas,red)," ungkap Sugeng kepada Riaumandiri.co di ruangannya.
Sugeng meyakini, proses penelaahan berkas tidak akan memakan waktu yang lama. Jika Jaksa Peneliti menyatakan berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21, maka Penyidik akan menyerahkan para tersangka dan barang bukti ke JPU, atau tahap II.
"Kalau P21, nanti segera tahap II. Secepatnya kita limpahkan berkas perkara ke pengadilan untuk proses penuntutan," terang Sugeng.
Dalam kesempatan itu, mantan Kajari Mukomuko, Bengkulu, menegaskan kalau dalam proses penyidikan kasus ini, pihaknya terus berupaya melakukan recovery asset. Sejauh ini Penyidik telah berhasil menarik uang lebih dari Rp1,4 miliar dari pihak-pihak yang diduga menikmati uang tersebut. "Posisi terakhir, sudah Rp1,4 miliar lebih," pungkas Sugeng.
Dalam perkara yang menjerat tersangka, yakni Lahmuddin, yang merupakan mantan Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Pelalawan, dan Andy Suryadi, saat kejadian itu merupakan bawahan Lahmuddin yang tak lain adalah pamannya sendiri, serta, Kasim merupakan pihak swasta serta pengurus Persatuan Golf Pelalawan, diduga telah merugikan keuangan negara sekitar Rp2,4 miliar.
Untuk diketahui, Penyidik telah melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara Klas IIB Pekanbaru. Penetapan ketiga tersangka dilakukan setelah Penyidik melakukan pemeriksaan sejumlah saksi lebih dari 70 orang, penyitaan alat bukti, dokumen, uang dan lainnya, serta sudah memeriksa para Ahli. Penyidik meyakini alat bukti yang disita diperoleh dengan cara sah.
Adapun modus yang digunakan para tersangka guna 'menilap' uang negara tersebut. Pertama, penggunaannya tidak sesuai peruntukan dan tidak ada pertanggungjawaban. Selanjutnya, penggunaannya tidak sesuai peruntukan dan pertanggungjawabannya atau fiktif. Terakhir, penggunaannya tidak sesuai peruntukan dan memperkaya orang lain.
Penyidik juga meyakini kerugian negara sebesar Rp2,4 miliar dari penyimpangan BTT APBD Pelalawan Tahun 2012. Jumlah ini diperoleh dari hasil perhitungan pihak Kejaksaan berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 11 Oktober 2017
Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Nandra F Piliang