RIAUMANDIRI.co-Orang yang terkena demam berdarah dengue (DBD) ternyata tidak selalu diopname. Ketika seseorang didiagnosis DBD, dokter dapat menganalisis kondisi pasien, apakah perlu diopname atau tidak.
Jika kondisi demam atau panas kurang dari tiga hari, pasien tidak perlu diopname. Cukup dengan berobat jalan.
"Ya, pasien bisa berobat jalan. Kita (dokter) memberikan obat untuk menghilangkan gejalanya. Kalau dia (pasien) demam atau panas, ya dikasih obat penurun demam atau panas," papar Dr. dr Leonard Nainggolan, SpPD, KPTI (Fluid Therapy for Dengue) ditemui acara "Manfaat Minuman Elektrolit untuk Pasien DBD dan Diare" di Century Park Hotel Senayan, Jakarta, ditulis Senin (9/10/2017) lalu.
Pasien juga disarankan terapi cairan. Cairan elektrolit, yang mengandung gula dan elektrolit dapat membantu mengganti cairan yang hilang.
Ini karena DBD terjadi kebocoran plasma dari dalam pembuluh darah (yang mengandung cairan air, gula, cairan elektrolit).(van)
Sumber : Liputan6.com