Pembunuh Pengunjung Hotel Parma Paus Diringkus di Jawa Timur

Selasa, 10 Oktober 2017 - 08:10 WIB
Tersangka bersama barang bukti
RIAUMANDIRI.co, PEKANBARU - Karena dongkol ditagih uang usai bercinta, AFH alias Faisal (20) warga Dusun Kangkungan Desa Kemantren Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, tega menghabisi Cici Anisa Wahab (33) di Hotel Parma Jalan Paus Pekanbaru, beberapa waktu lalu. Faisal kini telah berhasil diringkus Polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 
 
Dikatakan Wakapolresta Pekanbaru, AKBP Edy Sumardi Priadinata, pelaku yang diduga diamankan Polisi saat berada di Mojokoerto, Jawa Timur. "Pelaku berinial AFH alias Faisal (20) warga Dusun Kangkungan Desa Kemantren Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Dia diamankan pada Jumat (6/10) sekitar pukul 23.30 WIB," ungkap Edy Sumardi, Senin (9/10) malam
 
Diterangkan Edy, pengungkapan kasus ini dilakukan setelah Penyidik mengumpulkan informasi dan melakukan menganalisa mendalam. Setelah mengantongi sejumlah bukti petunjuk, Tim Opsnal Polresta Pekanbaru berangkat menuju Mojokerto, Kamis (5/10) sekitar pukul 15.00 WIB.
 
Selanjutnya, kata mantan Kapolres Kuantan Singingi dan Kampar ini, dengan dibackup Polresta Mojokerto, anggota akhirnya mendapatkan informasi keberadaan pelaku.
 
"Keesokan harinya sekita pukul 23.00 WIB, Tim berhasil menangkap dan mengamankan AFH di Dusun Kangkungan Desa Kemantren," lanjut Edy.
 
Dari interogasi yang dilakukan, sebut Edy, pelaku mengakui perbuatannya yang melakukan pembunuhan terhadap korban Cici lantaran kesal karena dimintai uang oleh korban usai berhubungan badan. Cici sendiri dari informasi yang dihimpun memang merupakan wanita yang bekerja sebagai Pekerja Seks Komersial.
 
"Motifnya karena dongkol karena dimintai uang oleh korban," lanjut Edy. 
 
Tidak terima hal itu, pelaku kemudian memukul kepala korban menggunakan meja sebanyak 3 kali. Tidak sampai di situ, pelaku juga mengakui kalau dirinya membekap korban menggunakan bantal dan selimut hingga korban tidak bergerak lagi.
 
Kini pelaku, kata Edy, telah dibawa ke Mapolresta Pekanbaru guna proses penyidikan lebih lanjut. "Saat diamankan, kita juga menyita barang bukti berupa satu lembar baju kaus lengan pankang warna cream, satu helai celana panjang warna hitam, satu unit handphone merek Asus warna hitam, dan satu unit handphone merek Samsung warna hitam. Kini tersangka dan barang bukti telah kita amankan di Mapolresta Pekanbaru," imbuh Edy. 
 
Atas perbuatannya itu, Faisal dijerat dengan 340 KUHP jo 338 KUHP tentang pembunuhan berencana atau dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain. "Ancamannya pidana mati atau pidana selama waktu tertentu paling lama 20 tahun," pungkas AKBP Edy Sumardi. 
 
Seperti diberitakan sebelumnya, Cici Anisa Wahab, warga Jalan Wijaya Kelurahan Kedungsari, Kecamatan Sukajadi, ditemukan tewas dalam keadaan tidak berbusana dan kasur hotel berlumuran darah di sebuah kamar di Hotel Parma Jalan Paus Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Minggu (17/9) lalu.
 
Peristiwa sadis itu pertama kali diketahui oleh sekuriti hotel, sekitar pukul 12.15 WIB, saksi yang merupakan warga Jalan Garuda Sakti KM 2 Kelurahan Binawidia Kecamatan Tampan itu, mendapat instruksi dari petugas recepsionis hotel untuk melakukan pengecekan terhadap tamu kamar hotel yang akan check out ataupun yang akan memperpanjang sewa kamar. 
 
Namun, saat saksi mengecek ke kamar 137 dan menggedor pintu kamar tidak ada jawaban ataupun respon dari penghuni kamar. Sementara dari dalam kamar terdengar suara televisi yang  sedang menyala. 
 
Baca juga di Koran Haluan Riau
 
Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Nandra F Piliang

Editor:

Terkini

Terpopuler