Batam (HR)-Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Barelang, Batam, Farhan Hidayat, menyatakan, sampai hari ini belum menerima surat pemberitahuan terkait eksekusi hukuman mati terhadap dua narapidana, salah satunya Pujo Lestari bin Katemo yang terlibat kasus narkoba pada tahun 2007 lalu.
"Belum, saya belum terima surat pemberitahuan itu secara resmi terkait eksekusi mati kepada dua narapidana itu. Saya juga belum tahu pasti siapa-siapa yang akan dieksekusi mati," katanya, di sela-sela kunjungan anggota Komisi II DPR-RI, Dwi Ria Latifah, ke Lapas Barelang, Jumat (12/12).
"Itu kan baru berita di media. Kalau disebutkan dua warga binaan Lapas Barelang akan dieksekusi mati, namum pemberitahuannya secara resmi kita belum terima," ulangnya.
Dia menjelaskan, dari 960 orang warga binaan di lapas tersebut, 10 di antaranya dihukum mati oleh pengadilan. Dari 1O orang terpidana mati itu, 7 orang telibat kasus narkoba dan tiga orang terlibat kasus pembunuhan.
Sebagaimana diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polkam), Tedjo Edhy Purdijatno, segera melakukan proses hukum terpidana kasus narkoba yang divonis mati. Tedjo mengatakan ada 64 terpidana hukuman mati dari berbagai negara termasuk warga negara Indonesia yang akan dieksekusi mati oleh algojo. Lima di antaranya akan dieksekusi oleh penegak hukum pada bulan ini.
Sebelumnya, Jaksa Agung Tindak Pidana Umum (Jampidum), Basuni Masyarif, mengatakan, kelima terdakwa itu tersebar di sejumlah lapas, di antaranya terpidana narkoba. Kelimanya berasal dari wilayah yang berbeda, seperti Banten, DKI Jakarta, dan Batam (Kepulauan Riau).
Kelima adalah terpidana mati kasus narkotika setelah permohonannya grasinya ditolak oleh Presiden. Kelima terpidana yang akan segera dieksekusi itu merupakan sisa terpidana yang pada tahun 2013 lalu belum dieksekusi. (btd/ivi)