RIAUMANDIRI.co, TEMBILAHAN - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Indragiri Hilir kembali mengamankan seorang yang diduga menjadi pelaku tindak pidana narkotika. Kali ini, seorang pria berinisial AK (40) warga Jalan Harapan Kelurahan, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, yang dibekuk polisi, Ahad (8/10/2017) sore.
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Dolifar Manurung, SIK melalui Kasat Res Narkoba Polres Indragiri Hilir AKP Bachtiar menjelaskan, penangkapan tersangka ini dilakukan setelah pihaknya memperoleh informasi dari masyarakat, bahwa ada orang yang sering bertransaksi narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Harapan Kelurahan, Tembilahan Hulu.
Mendapat informasi tersebut, Kasat langsung memerintahkan Unit Opsnal Sat Res Narkoba untuk melakukan penyelidikan lebih awal.
Dari hasil penyelidikan diperoleh informasi bahwa orang yang sering bertransaksi dan telah meresahkan warga sekitar adalah tersangka AK.
Akhirnya, AK berhasil diamankan oleh Tim yang dipimpin Unit I Sat Res Narkoba, AIPDA Edi Surya, di rumahnya.
Dari penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, didapat barang bukti berupa 2 paket kecil sabu-sabu, 1 unit hp merk Xiaomi, 1 buah timbangan digital merk Pocket Scale, gunting pemotong dan gunting penjepit, mancis, bong dan plastik pembungkus sabu-sabu.
"Saat ini, tersangka AK bersama barang bukti susah diamankan di Polres Indragiri Hilir untuk proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya. ***
Reporter : Ramli Agus
Editor : Mohd Moralis