RIAUMANDIRI.co, SELATPANJANG - Polsek Tebingtinggi Barat berhasil mengamankan dua pelaku yang diduga melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) pada Kamis (5/10/2017) sekitar pukul 17.00 WIB, di Pelabuhan Penyebrangan Desa Mekong, Kecamatan Tebingtinggi Barat.
Pelaku diketahui berinisial NZ (19) warga Desa Baran Melintang, Kecamatan Pulau Merbau yang melakukan curat terhadap korban Dewi Rafika Sari (22) warga Jalan Juling, Desa Semukut, Kecamatan Pulau Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya, 1 unit SPM Beat dengan No Pol BM 2444 TL, 1 buah Tas Ransel, 2 buah Hp Merk OPPO dan Lenovo warna hitam, 1 buah Tas Sandang warna hitam, uang sebesar 250.000,-.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP La Ode Proyek, melalui Kapolsek Tebingtinggi Barat Ipda Aguslan kepada wartawan, Kamis (5/10/2017) malam membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Dijelaskan Ipda Aguslan, kejadian bermula pada Kamis (5/10/2017) sekitar pukul 16.30 WIB, saat anggota piket jaga Polsek Tebingtinggi Barat mendapatkan informasi dari masyarakat telah terjadi curat dengan mengggunakan roda 2, dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Perumbi Simpang Tiga Tower Desa Alai, Kecamatan Tebingtinggi Barat.
Kemudian anggota piket jaga, piket fungsi dan Bhabinkamtibmas Polsek Tebingtinggi Barat bersama masyarakat melakukan pengejaran terhadap yang diduga pelaku curat (Jambret).
"Dari pengejaran tersebut ditemukan pelaku di pelabuhan penyeberangan Desa Mekong yang akan menaiki Kempang penyeberangan ke Desa Semukut. Kemudian terhadap diduga pelaku dilakukan penangkapan dan dibawa ke Mapolsek Tebingtinggi Barat untuk di proses lebih lanjut," ungkap mantan KBO Satlantas Polres Kepulauan Meranti itu.
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 06 Oktober 2017
Reporter: Azwin Naem
Editor: Nandra F Piliang