Tak Kantongi Izin Usaha, Satgas Waspada Perintahkan Hentikan Kegiatan Talk Fusion

Kamis, 05 Oktober 2017 - 19:03 WIB

RIAUMANDIRI.co, PEKANBARU - Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi memerintahkan Pengurus Talk Fusion segera menghentikan kegiatan penjualan produk di Indonesia karena tidak memiliki izin usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Satgas Waspada Investasi juga menghimbau seluruh asosiasi Talk Fusion agar tidak melakukan perekrutan anggota baru sampai dengan izin usaha diperoleh,” ujar Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing, dalam rilisnya yang disampaikan melalui Otoritas Jasa Keuangan Riau.

Menurutnya, Satgas Waspada Investasi telah menerima pengaduan dari masyarakat bahwa Talk Fusion masih melakukan kegiatan usaha meskipun telah dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi sejak Februari 2017.

Kegiatan Talk Fusion ini dilakukan tanpa izin sehingga diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan berpotensi merugikan masyarakat.

Menurut Tongam, Satgas Waspada Investasi telah melakukan berbagai upaya untuk membangun kesadaran masyarakat agar tidak mengikuti kegiatan Talk Fusion. Masyarakat seharusnya sudah memahami bahwa Talk Fusion belum ada izin kegiatan usaha di Indonesia.

Selanjutnya Satgas Waspada Investasi menghimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami hal-hal di antaranya, memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.

Memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

Talk Fusion adalah perusahaan yang bergerak menjual aplikasi informasi dan teknologi yang dan berpusat di Florida Amerika sejak tahun 2007, perusahaan ini menjual aplikasi dengan cara multi level marketing (MLM), dan masuk ke Indonesia pertama kali pada tahun 2012.

Skema bisnis yang mereka jalankan adalah merekrut orang dengan skema piramida atau ponzi dengan iming-iming keuntungan 150 dolar AS bagi setiap orang yang berhasil direkrut.

Oleh sebab itu, diimbau jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 1500655, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id," pungkasnya. ***


Reporter    : Renny Rahayu
Editor          : Mohd Moralis

Editor:

Terkini

Terpopuler