Selain Tak Miliki IUP, Ternyata PT PSJ Juga Garap 2.134 Ha Lahan Sengketa

Senin, 02 Oktober 2017 - 21:46 WIB
Manajer PT PSJ, Sudiono (baju putih) duduk sebagai terdakwa (Foto: RMC/{endi)
RIAUMANDIRI.co, Pangkalan Kerinci - Sidang lanjutan atas kasus sengketa lahan antara PT Peputra Supra Jaya (PSJ) dengan PT Nusa Wahana Raya (NWR) di Pengadilan Negeri Pelalawan terus bergulir. Dari fakta persidangan terkuak berbagai pelanggaran telak yang dilakuknan PT Peputra Supra Jaya dalam kasus yang disidangkan, Senin (2/10/2017).
 
Pelanggaran yang dilaukan oleh PT PSJ tersebut di antaranya terkesan dengan sengaja melakukan penanaman sawit seluas 2.134 hektare kebun kelapa sawit terhadap lahan yang disengketakan dari luas lahan yang diserobot mencapai 5000 hektare lebih.
 
Parahnya, penanman kebun sawit yang dilakukan oleh PT PSJ dalam fakta persidangn juga tidak memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP).
 
Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Pelalawan, Himawan Aprianto Saputra, SH sekaligus bertindak membacakan Berita Acara Perkara (BAP) saksi ahli dari pihak JPU.
 
Seharusnya, pada persidangan tersebut saksi ahli dari JPU datang, namun kata Himawan, yang bersangkutan berhalangan hadir pada persidangan ini. "Berhubung beliau tak bisa hadir, jadi kita bacakan BAP yang bersangkutan," paparnya.
 
Berdasarkan, dari BAP ini, tinjauan lapangan dan pengukuran titik koordinat lengkap dengan titik angka koordinat, diketahui PT PSJ ini menggarap lahan 2.134 hektare dan sudah ditanamii kebun sawit dengan usia tanam sudah mencapai 10 tahunan. 
 
"Selain itu pula, berdasarkan BAP saksi ahli ini, PT PSJ tak miliki IUP," tandasnya.
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 03 Oktober 2017
 
Reporter: Pendi
Editor: Nandra F Piliang

Editor:

Terkini

Terpopuler