RIAUMANDIRI.co, BAGANSIAPIAPI - Sebanyak lima orang bakal calon (balon) penghulu dari lima kepenghuluan yang berbeda, Senin (2/10/2017), mengadu ke Komisi A DPRD Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) terkait digugurkannya mereka saat tes wawancara dan tes tertulis oleh Panitia Pemilihan Penghulu (Pilpeng).
Kelima balon itu, Wan Asri dari Kepenghuluan Pedamaran, Kecamatan Pekaitan, Murhim Nasution dari Kepenghuluan Pekaitan, Kecamatan Pekaitan, Abriman dari Kepenghuluan Teluk Merembun, Kecamatan Tanah Putih, Afrizal dari Kepenghuluan Sungai Sialang, dan Fatimah dari Kepenghuluan Bantayan Baru, Kecamatan Batu Hampar.
Kedatangan lima balon itu disambut langsung ketua Komisi A Abu Khoiri bersama anggota komisi lainnya, seperti, Jerli Silalahi, Bachtiar, SH, Imam Suroso, Budi Santoso, dan Hendra, ST.
Kepada para anggota dewan mereka menceritakan nasib mereka yang sama-sama digugurkan oleh panitia monitoring kabupaten karena hasil tes wawancara dan tes tertulis mereka tidak sampai angka minimal kelulusan 60 persen.
Seperti Wan Asri, dia menjelaskan bahwa pengurusan administrasi persyaratan pencalonan datuk penghulu tidak mudah dan memerlukan biaya dan waktu.
Namun semua mengenai administrasi telah dia lengkapi sampai ia mengikuti tahap tes mengaji, dan tes wawancara. Semua tes dia yakini telah menjawabnya dengan lancar dan benar.
Namun dia sangat menyayangkan, dari lima orang balon dari desanya, dirinya dinyatakan gugur oleh panitia monitoring kabupaten yang diumumkan oleh Panitia Pilpeng desa dengan alasan nilai tes wawancara dan tertulisnya tidak mencukupi pada angka 60 meskipun ia telah lolos dari tes membaca Alquran.
“Saya sangat keberatan dengan keputusan itu, apa benar ada dalam Perbup diatur kalau calonnya tidak lebih dari lima orang akan digugurkan juga jika poinnya
tidak sampai 60,” ujarnya.
Hal sama juga diutarakan Murhim Nasution. Dari empat balon, dirinya digugurkan oleh panitia karena mendapat niai tes wawancara dan tertulis 46. Sedangkan dari Kepenghuluan Sungai Sialang ada dua balon yang digugurkan juga yakni, Afrizal yang nilanya 34poin dan Syafwan ST 44 Poin dari lima calon yang ada.
Lain lagi dengan Abriman, Balon Penghulu dari Telek Merembun turut menyampaikan keberatannnya atas keputusan panitia. Diceritakannya, pada tanggal 27 September lalu Panitia Pilpeng desa telah mengambi hasil kelulusan tes. Di mana, pada saat itu sekitar pukul 12.00 WIB panitia mengatakan sudah mengantongi dan memegang hasil keputusan monitoring.
Kemudian panitia melihat tiga calon yang mendaftar di desanya itu dunyatakan lulus, meskipun dirinya mendapat nilai 59,50 atau kalau dibulatkan menjadi 60.
Namun disayangkannya tiba-tiba keptusan panitia pada pukul 17.00 WIB kembali mengubah dan menyatakan dirinya tidak lulus tes.
“Kejadiannya pada saat panitia mau pulang dipanggil lagi panitia monitoring, alasannya ada salah teknis. Surat pernyataan awal langsung disobek lalu saya dinyatakan tidak lulus,” ungkapnya menyampaikan penjelasan panitia desa yang menelponnya.
Menanggapi hal itu, Ketua Komis A Abu Khoiri menjelaskan, memang ada diatur dalam Perbup Pilpeng mengenai poin tes tertulis dan wawancara minimal 60, baru dinyatakan lulus.
Namun, pihak komisi A juga telah memberikan masukan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) selaku panitia monitoring agar meluluskan balon yang nilainya di bawah 60 dengan catatan bisa mengaji dan calonnya tidak lebih dari lima orang.
“Sudah kami minta kemarin agar usulan kami itu diterima. Alasan mereka (PMD) akan disampaikan lagi ke Sekda,” ungkap politisi PKB itu.
Atas adanya aduan itu, Aboi bersama anggota komisi laiinnya akan menyampaikan hal ini ke pihak panitia monitoring kabupaten dan mengupayakan apa yang diinginkan oleh balon gugur itu dapat kejelasan.
“Dalam waktu dekat ini kami juga ada pertemuan dengan PMD. Masalah ini nanti akan kami sampaikan juga dan segera kita kabari kepada bapak ibu semua,” jelas Aboi. ***
Reporter : Syawal
Editor : Mohd Moralis