RIAUMANDIRI.co, PEKANBARU - Lebih dari setahun menyandang status tersangka, namun hingga kini berkas perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang
melibatkan PT Sontang Sawit Permai (SSP) belum bergulir ke persidangan. Polda Riau sebagai pihak yang menangani kasus ini masih berkutat melengkapi berkas perkara.
PT SSP yang beroperasi di Kabupaten Rokan Hulu ditetapkan sebagai tersangka dilakukan Polda Riau pada 14 September 2016 lalu. Saat itu, Polda Riau juga
menetapkan tersangka karhutla lainnya, yaitu PT Wahana Sawit Subur Indah di Kabupaten Siak.
Untuk PT WSSI, Polda Riau menetapkan manajer operasional bernama Thamrin sebagai tersangka mewakili korporasi dan telah menjalani proses persidangan
sementara proses terhadap pemilik perusahaan tak jelas dengan alasan sakit dan sudah memasuki usia senja.
Terhadap PT SSP hingga kini belum jelas status penanganan perkara. Berembus info, kasus yang menjerat PT SSP ini akan dihentikan penyidik dengan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan.
Namun saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, membantah hal itu dan menegaskan kasus ini masih ditangani pihaknya dengan melengkapi berkas perkara sebagaimana petunjuk yang diberikan Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Tinggi Riau.
"Masih P-19 dengan petunjuk (dari Jaksa Peneliti, red)," ungkap Guntur akhir pekan lalu.
Terkait P-19 tersebut, kata Guntur, pihaknya perlu meminta pentunjuk bantuan dari Bareskrim Mabes Polri.
"Seiring petunjuk teknis yang harus dilengkapi, kita perlu minta backup di Bareskrim. Minta petunjuk. Karena petunjuknya (Jaksa) begitu. Sehingga tajam unsur pasalnya (yang disangkakan, red)," pungkas Guntur.
Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, mengatakan kalau Jaksa Peneliti pernah melakukan penelaahan berkas perkara itu.
Hasilnya, Jaksa mengembalikan berkas perkara itu dengan petunjuk atau P-19.
"P-19 sudah kita sampaikan beberapa bulan yang lalu. Hingga kini, berkasnya belum juga kita terima. Intinya, kita masih menunggu (dari Penyidik Polda Riau," imbuh Muspidauan.
PT SSP adalah perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan sawit berlokasi di Kabupaten Rokan Hulu. Perusahaan ini diproses akibat 40 hektar lahannya terbakar.
Sebelumnya, Direktur Utama PT SSP ES (40) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam karhutla.
Ia di anggap bertanggungjawab karena pada saat terjadi kebakaran lahan menjabat sebagai Direktur Utama.
Sedangkan PT SSP sendiri telah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka korporasi karhutla.
Saat ekspos penetapan tersangka kasus ini, Polda Riau menjamin tidak akan menghentikan penanganan perkara ini.
"(Saya) tidak main-main. Saya selaku Direktur (Reserse Kriminal Khusus Polda Riau) akan menindaklanjutinya temuan karlahut. Tidak ada SP3 untuk saya," ungkap Dir Reskrimsus Polda Riau saat itu, Kombes Pol Rivai Sinambela. ***
Reporter : Dodi Ferdian
Editor : Mohd Moralis