Kuala Lumpur (HR)- Pengacara yang ditunjuk perwakilan Republik Indonesia di Malaysia, Gooi dan Azura akan mengajukan banding terhadap keputusan Pengadilan Tinggi Kuantan, Pahang, pada Jumat (27/2), menjatuhkan hukuman mati atau gantung terhadap AY (19) atas kesalahan memiliki narkoba jenis sabu-sabu. AY, pada 2013 tertangkap memiliki narkoba jenis sabu-sabu seberat 3 kg di Airport Kuantan.
Dalam kasus ini, pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Malaysia akan terus memberikan bantuan hukum kepada AY hingga kasusnya mempunyai keputusan hukum tetap.
"Kita akan terus mendampingi AY melalui pengacara Retainer Gooi dan Azura sampai kasusnya mempunyai keputusan hukum tetap," kata Wakil Duta Besar Republik Indonesia untuk Malaysia, Hermono di Kuala Lumpur, Jumat (28/2).
Hermono menambahkan, bahwa usia AY yang masih relatif muda, diharapkan akan menjadi pertimbangan hakim untuk memberikan hukuman yang lebih ringan. Selain itu, lanjut dia, AY juga merupakan korban penipuan oleh seorang temannya yang diketahui bernama Stanly, yang dikenalnya melalui jejaring sosial dan diminta membawa barang yang ternyata adalah narkotik dari India.
Kasus yang menimpa AY ini, yakni dengan memperalat seseorang untuk membawa narkoba yang didalangi oleh orang asing ini sudah beberapa kali terjadi. Untuk itu, kasus ini bisa menjadi pelajaran agar tidak menerima titipan barang apapun dari seseorang yang tidak dikenal atau baru dikenal. Terlebih lagi, lanjut dia, Malaysia termasuk negara yang memberikan sanksi berat kepada seseorang yang terbukti terlibat dalam perdagangan narkotika.(ant/ivi)