Tanjungpinang (HR)- Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau akan menyediakan pengacara untuk Asisten III Bidang Ekonomi Pembangunan Kepri, Said Agil, dan Noviandri Rovita, yang menjadi tersangka dalam dugaan korupsi dana hibah pemilihan gubernur 2010 sebesar Rp1,3 miliar di KPU Kepri.
Sekretaris Daerah Kepri, Robert Iwan Loureox, mengatakan, pendampingan pada kedua tersangka yang masih berstatus PNS Pemprov Kepri ini akan dilaksanakan Bagian Biro Hukum Setdaprov Kepri. Sementara alokasi dana jasa pengacara bagi PNS yang tersandung hukum telah disediakan dalam APBD Kepri.
Ditanya apakah langkah yang diambil Pemprov Kepri itu melanggar aturan, Robert menyatakan bahwa hal itu merupakan hak tersangka sehingga yang bersangkutan tidak merasa dizalimi.
"Itu hak dia sebagai PNS karena kita juga mengedepankan asas praduga tak bersalah. Bukan hanya pegawai provinsi saja, KPK sendiri juga menyediakan pendampingan pada anggotanya yang tersandung Kasus. Apalagi keduanya belum sebagai terpidana, tetapi masih diduga melakukan tindak pidana korupsi," ujar Robert kepada BATAMTODAY.COM, Jumat (27/2).(btd/ivi)