RIAUMANDIRI.co, PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang telah menindaklanjuti hasil temuan BPK tentang kelebihan bayar pembangunan Masjid Raya Senapelan tahun 2016 sebesar Rp 98 miliar.
"Jadi temuan itu sudah kami selesaikan. Ada kelebihan bayar sebesar Rp 98 dan sudah dikembalikan," ujar Kadis PU Dadang Purwanto, Rabu (27/9).
Selain menyelesaikan temuan kelebihan bayar pembangunan Masjid Raya Senapelan, pihaknya juga mulai mengangsur menyelesaikan kelebihan bayar pembangunan Ruang Terbuka Hijau sebesar Rp285 Juta.
"Sudah kita lunaskan juga, pertama yang kita bayarkan sebesar Rp175 juta. Tinggal 110 juta lagi. Apa yang menjadi temuan kita selesaikan," ungkap Dadang.
Dadang juga menjelaskan, temuan dari BPK tahun 2016 masih ada yang belum diselesaikan. Salah satunya pembangunan drainase di jalan Soekarno Hatta, Arengka. Namun dari pihak rekanan merasa keberatan dan meminta untuk dikaji ulang.
"Kalau yang drainase itu rekanan mengatakan sudah sesuai prosedur, dan minta agar bisa hitung ulang. Rekanan mengirim surat keberatan volume yang ada sesuai yang dikontrak. Hanya cara pengadaan dianggap tidak sesuai sehingga tidak wajar rekanan diberikan Rp1,3 miliar," jelas Dadang.
Baca juga di Koran Haluan Riau
Reporter: Nurmadi
Editor: Nandra F Piliang