RIAUMANDIRI.co, PEKANBARU - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau telah melakukan gelar perkara kasus dugaan korupsi pada kegiatan pengadaan penerangan jalan di Kota Pekanbaru tahun 2016. Hasilnya, penyidik menetapkan empat orang tersangka.
"Penyidik Kejati (Riau) telah melakukan gelar perkara untuk menetapkan tsk (tersangka, red) perkara TPK (Tindak Pidana Korupsi, red) Pengadaan Lampu Pemerintah Kota
Pekanbaru Tahun 2016 yang merugikan negara minimal Rp1,3 miliar. Telah ditetapkan 4 orang tsk," ungkap Asisten Pidsus Kejati Riau, Sugeng Riyanta, melalui pesan singkat WhatsApp, Senin (25/9/2017) malam.
Meski begitu, mantan Kajari Mukomuko Bengkulu itu belum membeberkan nama dan peran masing-masing tersangka.
Dirinya memastikan dalam waktu dekat identitas para tersangka ini akan diumumkan.
"Inisial 4 tsk belum dapat kami sampaikan saat ini, dan akan kami infokan lebih lanjut pada waktunya nanti," lanjut Sugeng.
Dalam kesempatan itu, Sugeng juga meyakini adanya keterlibatan pihak lain di luar keempat tersangka yang telah ditetapkan.
Untuk itu, dirinya berjanji akan mengungkap kasus ini dengan tuntas.
"Dimungkinkan masih ada tsk berikutnya sesuai hasil pendalaman alat bukti yang diperoleh," pungkas Sugeng Riyanta.
Sebelumnya, Sugeng menyebut kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1,3 miliar.
Angka ini didapat berdasarkan hasil perhitungan sendiri. Untuk menguatkan hasil penghitungan, penyidik juga akan berkoordinasi dengan ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Riau.
"Hitungan sementara kita (kerugian negara) Rp1,3 miliar. Itu berdasarkan hitungan kita sementara. Tapi nanti kita ke BPKP untuk minta bantuan penghitungan atau keterangan ahli," ujar Sugeng, Ahad (24/9/2017).
Untuk diketahui, dalam perjalanan kasus ini sejumlah saksi telah dimintai keterangan, baik dari rekanan kegiatan ini, maupun dari pihak Pemerintah Kota Pekanbaru.
Untuk pihak yang disebutkan terakhir, ada Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut.
Selain itu, Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Pekanbaru, Alek Kurniawan, dan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Kota Pekanbaru, dan Yusrizal, juga turut diperiksa.
Pemeriksaan terhadap pejabat Pemko Pekanbaru itu terkait pengadaan lampu jalan yang bersumber dari Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi Riau tahun 2016.
Dalam kegiatan tersebut, diduga adanya mark up atau kenaikan harga barang yang diadakan dengan harga sebenarnya.
Penanganan perkara ini dilakukan berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat. Menindaklanjuti laporan itu, Kejati Riau langsung melakukan penyelidikan.
Hasilnya, tim menemukan adanya dugaan pelanggaran dalam kegiatan Peningkatan Operasi dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Penerangan Jalan Swasta dan Lingkungan Kota Pekanbaru tahun 2016 itu.
Kegiatan ini bersumber dari Bankeu Provinsi Riau tahun 2016, yang dititipkan ke Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Organisasi Perangkat Daerah yang saat itu bernama Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pekanbaru, dengan pagu anggaran Rp6,7 miliar. Untuk kontraknya sendiri sekitar Rp6,3 miliar.
Dari informasi yang dihimpun, salah satu proyek dalam kegiatan itu adalah pengadaan lampu jalan LED di Kota Pekanbaru.
Kendati telah selesai dikerjakan, sejumlah lampu tak kunjung menyala. Bahkan kabel yang sudah dipasang malah dicopot oleh pihak suplier.
Guna mengetahui permasalahan tersebut, DPRD Kota Pekanbaru beberapa waktu lalu mencari tahu perusahaan yang melakukan pekerjaan proyek tersebut.
Hasil di lapangan ditemukan ternyata banyak sekali perusahaan yang terlibat, salah satunya PT ACS.
Perusahaan tersebut diketahui melakukan pekerjaan pemasangan lampu LED di Jalan Semangka sebanyak 17 unit, Jalan Fajar Ujung 17 unit dan Jalan Bahagia 17 unit.
Kuat dugaan pencopotan lampu-lampu itu dikarenakan pihak rekanan masih memiliki utang kepada suplier.
Masih dari informasi yang diperoleh, pekerjaan pengadaan lampu LED jalan ini diketahui merupakan Bankeu dari Pemerintah Provinsi Riau tahun 2016 dan pekerjaannya diserahkan kepada DKP Pekanbaru.
Selanjutnya DKP melalui Kabidnya yang bernama Masdahuri menunjuk PT ACS serta satu perusahaan lainnya, PT OMG, untuk melakukan pekerjaan pemasangan, dan kedua perusahaan itu menggunakan jasa PT SSJ yang dipimpin AS sebagai penyedia kabelnya. ***
Reporter : Dodi Ferdian
Editor : Mohd Moralis