RIAUMANDIRI.co, ROKAN HULU - Warga Desa Rimba Jaya, ber-Kartu Tanda Penduduk (KTP) Rokan Hulu (Rohul), menyurati Bupati Kampar, pada Kamis (15/9/2017) melalui Kepala Desa (Kades) Rimba Jaya.
Surat ini berisi permintaan warga untuk meninjau kembali tahapan Pemilihan Kepala Desa (Kades) yang dilaksanakan panitia Pilkades di Desa Rimba Jaya.
Dalam surat keberatan warga Desa Rimba Jaya yang diantar Rudianto (mantan anggota DPRD Rohul Periode 2004-2009) ini menyampaikan beberapa hal, pertama; Pembentukan panitia Pilkades diduga tidak melibatkan seluruh komponen masyarakat. Kedua; Sosialisasi Pilkades tidak maksimal dan tidak ditempel di Kantor Desa.
Ketiga; Formulir pendaftaran tidak ada. Yang ada syarat calon kepala desa.
Atas kejadian tersebut, warga mengaku kecewa dan meminta Bupati Kampar, melalui Kepala Desa Rimba Jaya dan Camat Tapung Hulu, agar meninjau ulang tahapan yang dilaksanakan panitia Pilkades. Dan bila terbukti menyalahi aturan, warga meminta agar panitia pilkades dibubarkan dan dibentuk kembali.
Demikian disampaikan Rudianto Purba, kepada riaumandiri.co, Kamis (15/9/2017) di kantor Desa Rimba Jaya.
Dikatakannya, dugaan tidak proseduralnya pelaksanaan tahapan pilkades di Desa Rimba Jaya, membuat calon kepala desa atas nama Riduan Purba, terancam batal
mencalonkan diri karena terhambat administrasi.
Dicontohkannya, pada pendaftaran pertama yang dijadwalkan pada tanggal 10 September 2017 ditolak panitia dengan alasan administrasi tidak lengkap. Sementara masa verifikasi kelengkapi administrasi baru berakhir pada tanggal 20 September 2017.
“Dalam tahapannya, pendaftaran para calon seharusnya diterima dulu. Selanjutnya apabila pada tahapan verifikasi persyaratan tidak lengkap baru ditolak. Nah, yang terjadi saat ini, pendaftaran pertama sudah ditolak, dengan alasan administrasi tidak lengkap. Justru itu kita menyurati Bupati Kampar melalui Kades Rimba Jaya dan Camat Tapung Hulu, untuk meninjau kembali tahapan Pilkades di Desa Rimba Jaya,” ungkap Rudianto Purba.
Menurut Rudianto Purba, kendala yang dihadapi dalam mengikuti Pilkades di Desa Rimba Jaya, yakni, mengenai pengurusan SKCK. Di mana, ketika mengurus SKCK ke
Polres Kampar, pihak Kepolisian menyarankan diurus di Polres Rohul atau sesuai domisili KTP. Karena peserta calon kepala Desa yang saat ini hendak ikut bertarung masih mengantongi KTP Rokan Hulu.
“Sesuai hasil koordinasi dengan pihak Kecamatan Tapung Hulu, katanya SKCK diperbolehkan ke Polres Rohul atau sesuai domisili di KTP. Namun begitu kami tetap waswas karena KTP Rohul tapi memilih di Kampar. Jadi, ada baiknya hal ini disosialisasikan ke masyarakat,” harapnya.
Di tempat yang sama, Pj Kepala Desa Rimba Jaya, Rahmad Saputra, yang ditemui di ruangannya tidak berada di tempat. Demikian juga dengan Panitia Pilkades, sedang tidak berada di tempat. Yang ada hanya Sekretaris Desa Desa Rimba Jaya, Teti Supriati.
“Maaf pak, soal Pilkades langsung saja ke Pj Kades atau Panitia. Kebetulan Pj Kades dan panitia tidak masuk. Mengenai surat keberatan warga, nanti akan saya sampaikan
kepada Pj Kades Rimba Jaya,” ujar Teti Supriati. (gus)