RIAUMANDIRI.co, PEKANBARU - Nama Bupati Siak, Syamsuar, tiba-tiba hilang dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Siak. Hal inilah kemudian menjadi pertanyaan majelis hakim yang menyidangkan perkara kasus dugaan korupsi Paket Program Simkudes Kabupaten Siak yang digelar Senin (12/9/2017).
Dalam surat dakwaan terhadap terdakwa Abdul Razak, tiba-tiba diganti oleh Jaksa saat persidangan berlangsung. Sebab dakwaan yang telah dipegang majelis dan terdakwa, berbeda dengan yang dibacakan JPU di persidangan.
Perbedaan itu terkait dengan alur kegiatan yang akan dilaksanakan. Dalam dakwaan pertama diserahkan ke pengadilan disebutkan jika terdakwa menerima brosur dari Syamsuar, untuk mempelajari brosur Paket Simkudes. Sementara, dalam dakwaan yang dibacakan hal itu tiba-tiba hilang.
Dikatakan Hakim Anggota Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang memeriksa dan mengadili perkara itu, Kamazaro Waruwu, mengatakan kalau seusai KUHAP, harus dilakukan sebelum hari H sidang.
"Bagi terdakwa dakwaan ini jadi bahan untuk mempersiapkan eksepsi. Kedua, ada cerita berbeda di dakwaan. Tadinya tersebut nama Bupati Siak, justru di perubahan (dakwaan yang dibacakan, red) hilang. Secara hukum acara itu fatal," ungkap Kamazaro saat dijumpai di PN Pekanbaru, Selasa (12/9/2017).
Terkait perubahan ini, Kamazaro mempertanyakan asal perubahan dakwaan, yang menurutnya harus berasal dari hasil penyidikan yang dilakukan penyidik.
"Saya belum kros cek. Kalau perubahan tidak didasari penyidikan, darimana JPU mendapatkannya. Secara hukum acara itu fatal, apalagi tipikor. Makanya saya marah. Perubahan dakwaan pasti dikomunikasikan dengan Kajari," imbuh Kamazaro.
Terhadap perubahan dakwaan ini pun juga harus dilakukan sebekum hari H persidangan perdana, bukan saat sidang berlangsung.
"Perubahan dakwaan itu diatur tapi tidak pada hari H sidang," tandasnya.
Terkait hal ini, kata Kamazaro, majelis hakim belum mengambil sikap. Sikap akan diputuskan pada sidang lanjutan yang akan digelar dengan mengagendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaam JPU.
Sementara itu, terdakwa dalam perkara ini adalah Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Kabupaten Siak, Abdul Razak. Perkara itu terjadi pada tahun anggaran 2015 dengan dugaan kerugian negara sekitar Rp1.163.676.886.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Siak, Emmanuel Tarigan, dirinya membantah menutupi dan melindungi Syamsuar yang saat ini berniat maju sebagai bakal calon Gubernur Riau itu.
"Yang jelas, tidak ada kami tutup-tutupi. Kalau mau lebih jelasnya, silahkan datang kesini (Kejari Siak,red). Nanti saya jelaskan semuanya," singkatnya. (dod)