RIAUMANDIRI.co, RENGAT - Tim Supervisi dan Monitoring Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Riau, Sabtu (9/9/2017) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Inecda Plantations yang berada di Desa Tani Makmur, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Tim yang dipimpin oleh Kepala Bidang (Kabid) Penataan Lingkungan dan Kehutanan Dinas LHK Riau, Said Nurjaya, SH ini mempertanyakan kelengkapan administrasi perusahaan (PT Inecda Plantations).
Sebagaimana diketahui bahwa hal ini dilakukan menindaklanjuti surat dari Dirjen Gakkum KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) tentang peringatan kepada beberapa perusahaan di Riau yang menggunakan kawasan hutan yang tidak prosedural.
Tim terdiri dari Kabid Penataan Lingkungan dan Kehutanan Dinas LHK Riau Said Nurjaya, Kasi Gakkum (Penegakan Hukum) Agus Suryoko, Penyidik DLHK Riau Darwin Sulung dan Edi Sinaga, ini diterima langsung oleh Humas PT Inecda Plantations Joko Dwiyono.
Said Nurjaya mengatakan, supervisi dan monitoring ini akan terus dilakukan, mengingat banyaknya permasalahan yang terjadi di perusahaan, baik permasalahan lingkungan hidup maupun permasalahan kehutanan.
"Kita akan terus melakukan monitoring terhadap puluhan perusahaan yang ada di Inhu yang diduga menggunakan kawasan hutan yang tidak prosedural," terangnya.
Lebih lanjut disampaikannya hal ini dilakukan sekaligus memberikan sosialisasi kepada para pelaku Industri pengolah kelapa sawit agar taat terhadap perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta tidak mengolah tandan buah sawit yang berasal dari kebun yang berada dalam kawasan hutan.
"Hal ini sesuai dengan yang termaktub dalam UU No 18 Tahun 2013 Tentang P3H dan UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," tambahnya. (eka)