RIAUMANDIRI.co - RENGAT - Kegiatan pasar malam di Kota Rengat, tepatnya di areal Danau Raja, sudah berlangsung selama lebih kurang 10 hari. Namun kegiatan hiburan ini, tidak mengantongi izin dari pihak manapun. Disinyalir kegiatan tersebut dibeking oleh oknum PNS di Pemkab Inhu dan oknum pihak lainnya.
Kegiatan tersebut juga diduga mengandung unsur judi dan menjadi alasan kuat bagi Pemkab Inhu tidak mengeluarkan izin pemakaian lahan aset negara tersebut. Bahkan diduga tenda-tenda digunakan merupakan milik Dinas PU Inhu.
"Tenda tersebut disewakan atau dikomersilkan kepada pasar malam dan pedagang, padahal kan punya Pemkab, sementara kegiatan tersebut tidak sama sekali mendatangkan PAD bagi Inhu," ungkap salah satu sumber yang tak ingin namanya disebut.
Sementara itu Kapolres Inhu AKBP Arif Bastari SIK MH melalui Kasat intel AKP M Ari Surya membenarkan bahwa pihaknya tidak bisa mengeluarkan izin pelaksanaan kegiatan pasar malam tersebut.
"Kita tidak bisa keluarkan izin karena ada syarat kurang dalam pengajuannya," tegas Kasat.
Menurut Kasat, salah satu syarat yang kurang dalam pengajuan izinnya yakni tidak adanya izin pemakaian lahan area Danau Raja dari Pemkab Inhu melalui Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata sebagai pihak yang mempunyai wewenang dalam pengelolaan Danau Raja tersebut. (eka)