Bagansiapiapi, RIAUMANDIRI.co - Sudah beberapa hari belakangan ini sejak 4 September kemarin, judi jenis cap Jie Kie ternyata sudah tutup di Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir.
Ternyata tutupnya judi yang meresahkan masyarakat di Bagansiapiapi ini dikarenakan dua orang yang diduga bandar judi itu diringkus pihak Reskrimsus Polres Rohil.
Penangkapan ini menyebabkan Polsek Bangko kebobolan oleh Polres Rohil. Padahal di wilayah Polsek Bangko ini, sudah lama meresahkan masyarakat yang menyebabkan MUI mengumpulkan tokoh lintas agama dan etnis dalam rangka memerangi penyakit masyarakat jenis judi.
"Saya tidak tahu itu. Kayaknya gak adalah penangkapan judi itu," ujar Kapolsek Bangko, Kompol Agung Triadiyanto saat dihubungi via telepon, Rabu (6/9).
Namun sayangnya, informasi penangkapan ini tidak diumumkan oleh Humas Polres Rohil. Biasanya, setiap ada penangkapan judi maupun narkoba, pihak humas selalu mengirimkan rilisnya kepada awak media.
Seperti penangkapan judi jenis dadu yang berhasil diciduk di Kecamatan Kubu pada Sabtu 02 September, pihak Humas Polres masih mengirimkan rilisnya.
Informasi yang dirangkum, penangkapan ini dilakukan Polres Rohil, Minggu 03 September lalu, dengan menangkap tiga orang yang diduga merupakan bandar besar judi di Bagansiapiapi.
Namun, saat dikonfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Rohil AKP Awaluddin Syam. pihaknya enggan mengangkat telepon, setelah berkali-kali dihubungi. Kendati demikian, melalui pesan WhatsApp, Awaluddin membenarkan adanya penangkapan terhadap dua orang inisial AK dan AS.
"Penanganannya dilakukan di Polres. Sementara tetap dilakukan penyidikan. Sementara masih 2 orang penyidikan inisial AS dan AK, belum berkembang ke yang lain," jawab dia singkat.
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 07 September 2017
Reporter: M Syawal
Editor: Nandra F Piliang