PEKANBARU, RIAUMANDIRI.co - Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru membatalkan sertifikat sebidang tanah di Jalan Rajawali Sakti Kecamatan Tampan. Pada sertifikat yang dibatalkan ini tertera nama mantan Ketua Real Estate Indonesia Provinsi Riau, Rifa Yendi.
Pembacaan putusan gugatan ini dilakukan Selasa (29/8) lalu. Hadir sebagai penggugat I Rostiati warga jalan Teratai Gang Sempurna Nomor 27 Kelurahan Sukajadi dan penggugat II Rostilawati warga Jalan Panda Nomor 15 Sukajadi. Sementara, sebagai tergugat dalam perkara ini adalah Badan Pertanahan Nasional Kota Pekanbaru sebagai tergugat I dan H Rifa Yendi sebagai tergugat II.
Majelis hakim yang diketuai Satibi Hidayat Umar dan hakim anggota Yusuf Ngongo dan Fildy dalam amar putusan nomor Nomor 15/G/2017/PTUN_Pbr menyatakan mengabulkan gugatan penggugat. "Mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi tergugat I dan tergugat II intervensi seluruhnya. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya," demikian kutipan putusan majelis hakim PTUN Pekanbaru dalam perkara ini.
Hakim dalam putusan ini menyatakan batal sertifikat hak milik nomor 894/Simpang Baru tanggal 12 April 1983 dengan surat ukur nomor 1961/1982 tanggal 9 April 1983 luas 20.000 M2 atas nama Rifa Yendi. "Mewajibkan tergugat (BPN Pekanbaru,red) mencabut sertifikat tersebut,'' tegas majelis hakim.
Pada perkara ini, sertifikat atas nama Rifa Yendi awalnya diterbitkan atas nama almarhum Rosmijan suami dari penggugat I. Sedangkan penggugat II adalah adik kandung penggugat I. Rosmijan semasa hidup dari keterangan ahli waris tidak pernah melakukan permohonan untuk penerbitan sertifikat hak milik atas bidang tanah tersebut.
Kepada riaumandiri.co, Kuasa Hukum Penggugat, Suharmansyah mengatakan, putusan hakim jelas menyatakan gugatan kliennya dikabulkan oleh hakim. "Artinya jelas, klien kita dalam posisi yang benar. Sertifikat mereka (tergugat,red) batal,'' kata Suharmansyah, Kamis (7/9).
Dikonfirmasi terpisah, Kuasa Hukum dari Rifa Yendi, Abdul Heris, menyatakan pihaknya menolak putusan majelis hakim PTUN Pekanbaru, dengan mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di Medan.
"Kita telah menyatakan banding. Memori banding sedang kita susun. BPN juga sudah banding. Alasan banding salah satunya terjadi kesalahan PTUN dalam mempertimbangkan alat bukti,'' singkatnya.
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 08 September 2017
Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Nandra F Piliang