PEKANBARU, RIAUMANDIRI.co - Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau dijadwalkan digelar pada 27 Juni 2018. Sementara untuk tahapan pemilihan, dimulai pada 27 September 2017 mendatang, dan berlaku di seluruh Indonesia.
Hal tersebut diungkapkan Komisioner KPU Riau, Ilham M Yasir, Rabu (30/8). Dikatakan Ilham, hal itu sesuai dengan Peraturan KPU RI Nomor 1 tahun 2017 tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau walikota dan wakil walikota tahun 2018.
Sebelum pelaksanaan tahapan pemilihan, kata Ilham, akan ada sejumlah agenda yang disiapkan, dimulai 27 September 2017, seperti perencanaan program dan anggaran, penyusunan dan penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah, dan penyusunan dan pengesahan peraturan penyelenggaraan pemilihan. Serta, persiapan rekrutmen PPK, PPS, dan KPPS, pengolahan daftar penduduk potensial pemilih pemilihan hingga pemutakhiran data dan daftar pemilih.
"Sementara, untuk pengumuman pendaftaran pasangan calon dimulai 1 hingga 7 Januari 2018, dan pendaftaran pasangan calon dijadwalkan berlangsung tiga hari dimulai 8 hingga 10 Januari 2018," ungkap Ilham kepada riaumandiri.co.
Kemudian, sebut Ilham, dilanjutkan dengan pengumuman dokumen syarat pasangan calon di laman KPU untuk memperoleh tanggapan dan masukan masyarakat, pemeriksaan kesehatan, dan penyampaian hasil pemeriksaan kesehatan.
"Selanjutnya, penelitian syarat pencalonan untuk paslon yang diajukan oleh partai politik dan gabungan parpol, penelitian syarat calon untuk paslon yang diajukan oleh parpol dan gabungan parpol dan untuk paslon perseorangan, penelitian syarat pencalonan untuk paslon perseorangan, pemberitahuan hasil penelitian, dan perbaikan syarat pencalonan dan/atau syarat calon," lanjut Ilham.
Sedangkan untuk penetapan paslon, lanjut Ilham, akan dilakukan pada 12 Februari 2018, dan sehari kemudian dilanjutkan dengan pengundian dan pengumuman nomor urut paslon.
Lebih lanjut, Ilham mengatakan tahapan berikutnya yakni penetapan masa kampanye yang dijadwalkan berlangsung 15 Februari hingga 23 Juni 2018.
"Adapun bentuk kampanye berupa pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga, dan/atau kegiatan lain. Juga, debat publik/terbuka antar paslon, kampanye melalui media masa, cetak dan elektronik," terang Ilham M Yasir.
Pasca itu, dikatakan Ilham ada masa tenang dan pembersihan alat peraga dilakukan yang dijadwalkan berlangsung tiga hari, sejak 24 hingga 26 Juni 2018. Di sela-sela itu, KPU akan melakukan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara.
"Pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada 27 Juni 2018, dan pengumuman hasil penghitungan suara di TPS hingga 3 Juli 2018, hingga rekapitulasi, penetapan dan pengumuman hasil penghitungan suara tingkat provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur pada 7 Juli hingga 9 Juli 2018," tukas Ilham.
Ilham berharap semua tahapan yang telah dijadwalkan, dapat berjalan dengan lancar dan tanpa ada hambatan yang berarti. "Kita minta dukungan dan doa masyarakat Riau agar pelaksanaan Pilkada di Riau berjalan dengan baik dan lancar," pungkas Ilham M Yasir.
Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Nandra F Piliang