Dinilai Tak Sesuai Tahapan, DPRD Kembalikan Draf KUA-PPAS 2018 ke Pemko

Rabu, 30 Agustus 2017 - 09:13 WIB
Pilwako, Pekanbaru, Riau, Firdaus MT, KPU, PPS, Verifikasi, Berita Rohul, Rohul, Rokan Hulu, Rokan, pasirpangaraian, Menkeu, DAU, Meranti, Warga, RSUD Meranti, Satpol PP Pekanbaru, Pemko Pekanbaru, DPRD riau, Kejari riau, Korupsi, berita Pelalawan, Dishut
PEKANBARU, RIAUMANDIRI.co - DPRD Kota Pekanbaru melalui Badan Anggaran (Banggar) mengembalikan draf Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kota Pekanbaru tahun 2018 karena tidak melampirkan Rencana Kerja Perangkat Daerah yang diamanahkan Undang- Undang.
 
Juru bicara Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) DPRD Pekanbaru, Ruslan Tarigan,  kepada wartawan mengatakan, bahwa apa yang dilakukan oleh DPRD adalah perintah Undang-Undang.
 
"Kita mematuhi Undang-Undang maka kita kembalikan KUA-PPAS APBD 2018 ke Pemerintah Kota, karena kita meminta Pemko mempedomani Prosedur Penyampaian APBD yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 terkait Keuangan Negara, yang mana menyampaikan KUA bersamaan dengan RKPD, sementara Pemko tidak melakukan itu," tegas Ruslan, Selasa (29/8).
 
Menurut Ruslan, Pemko harus mematuhi tahapan jadwal karena sudah ada Peraturan Pemerintah terkait sanksi keterlambatan penyampaian, dimana diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2017.
 
"Maka DPRD minta Pemko mematuhi jadwal tahapan sesuai UU nomor 23 Tahun 2014 dan Permendagri nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan APBD," ujar Ruslan.
 
Dilanjutkan Ruslan, mempedomani Permendagri 33 tahun 2017 bagi daerah yang melaksanakan pemilihan kepala daerah tahun 2017, maka penyusunan APBD 2018 mengacu kepada RKPD dan menyesuaikan visi misi kepala daerah terpilih.
 
"Oleh karena itu Banggar meminta kepada Pemko untuk menyesuaikan dengan visi misi kepala daerah terpilih yang disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum," tegasnya.
 
Politisi PDIP ini juga menambahkan, bahwa Peraturan Daerah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah sudah berakhir dan Pemko sudah terlambat menyampaikan Rancangan KUA-PPAS yang seharusnya tahapannya di bulan Juni.
 
"Janganlah kita dikacangin terus, kita semua harus taat Undang-Undang sehingga semua berjalan sesuai aturan," tutup Ruslan.
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 29 Agustus 2017
 
Reporter: Joni Hasben
Editor: Nandra F Piliang

Editor:

Terkini

Terpopuler