PEKANBARU, RIAUMANDIRI.co - DPRD Kota Pekanbaru menyayangkan adanya temuan bakso mengandung babi di salah satu warung bakso Jalan KH Ahmad Dahlan, Pekanbaru - Riau. Bahkan, DPRD sangat menyesalkan temuan berulang tersebut yang diduga akibat tidak adanya sanksi hukum pada pelaku.
"Belum lama ini pernah terjadi juga, sekarang ada lagi ditemukan. Ini diakibatkan tidak adanya sanksi hukum kepada pelaku," ungkap Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Roem Diani Dewi SH MM, saat dimintai tanggapannya, Senin (28/8).
Dikatakan Politisi PKS ini, bahwa kondisi warga Kota Pekanbaru memang multi-etnis dan tidak semuanya muslim, namun perlu ditekankan bahwa warung makan yang menyediakan makanan tidak halal, harusnya diberikan label yang jelas sehingga masyarakat muslim bisa mengetahui status makanan di warung tersebut.
"Jangan sampai karena ingin meraup keuntungan sebesar-besarnya, masyarakat dalam hal ini dirugikan. Maka kedepan kita minta agar dinas terkait untuk lebih tegas lagi. Tekankan kepada para pengusaha agar lebih menjelaskan status makanan yang diperjualbelikan, halal kah atau tidak," pinta Roem.
Roem Diani Dewi juga menjelaskan, bahwa pada Februari 2017 lalu juga terjadi hal yang sama, dimana ditemukan bakso mengandung daging babi sesuai uji sampel beberapa pedagang bakso di Kota Pekanbaru oleh tim yang di dalamnya juga termasuk Dinas Pertanian dan Peternakan.
Kejadian dulu yang sempat menghebohkan masyarakat tersebut, saat ini terjadi kembali penemuan oleh BPOM terhadap salah satu pedagang bakso yang menggunakan daging babi. Pihaknya meminta hal ini sudah selayaknya menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Pekanbaru.
"Sudah sangat mengkhawatirkan, maka tadi saya bilang, ini karena tidak ada efek jera maka kasusnya terjadi berulang. Harus ada langkah tegas, saat ditemukan dan terbukti mengandung daging babi, berikan sanksi dan peringatan keras, jika ingin tetap buka maka berikan label bakso khusus non-muslim," saran Roem.
Seperti diketahui, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru mengumumkan adanya warung bakso yang beralamat di Jalan KH Ahmad Dahlan Pekanbaru positif menjual bakso yang mengandung daging babi, yakni Bakso Mekar.
Hasil pengujian BBPOM Pekanbaru dengan nomor kode sampel 147/TPS/i/PBB/V/2017 yang ditujukan untuk Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Pekanbaru, mencatat, bakso tersebut terdeteksi Fragmen DNA Spesific Porcine (Babi).
Dalam surat tersebut, BBPOM merekomendasikan Diskes untuk memberikan sanksi penghentian sementara kegiatan selama 21 hari kerja terhadap usaha bakso tersebut.
Selain itu, Diskes Pekanbaru juga diminta memastikan kelaikan (kelayakan) usaha Bakso Mekar dalam memproduksi bakso dan bahan daging yang sesuai keamanan, mutu, gizi dan tidak bertentangan dengan agama keyakinan dan budaya masyarakat Kota Pekanbaru yang mayoritas muslim.
Menanggapi ini, Kepala Diskes Pekanbaru drg Helda S Munir membenarkan hal adanya rekomendasi surat tersebut. Pihaknya sudah menerima surat tersebut kemarin yang berkaitan dengan kondisi Bakso Mekar mengandung daging babi.
"Sesuai dengan SOP, kita sudah melakukan kunjungan ke lapangan dan melakukan pemeriksaan kelaikan kesehatan dan proses perizian. Dan benar ada unsur itu (daging babi) di bakso Mekar," terang Kadiskes.
Pihaknya saat ini sudah melakukan penghentian sementara kegiatan aktivitas usaha bakso Mekar di Jalan KH Ahmad Dahlan, termasuk melakukan proses perizinan.
"Setelah kita telusuri (izinnya) mereka tidak ada sama sekali. Dan saat ini izin kelaikan masih dalam proses pengurusan kepada kami. Kita koordinasi terus dengan BBPOM untuk langkah selanjutnya," imbuh Helda.
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 29 Agustus 2017
Reporter: Joni Hasben
Editor: Nandra F Piliang