Rekonstruksi Kejadian Pelaku Bully yang Terbunuh di RTH Rengat

Senin, 28 Agustus 2017 - 17:23 WIB
Tersangka memperagakan pembunuhan di RTH Rengat
RENGAT, RIAUMANDIRI.co - Suharmis (40 tahun), Ibu Korban pembunuhan di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Rengat beberapa hari lalu, sempat melakukan penyerangan terhadap tersangka UD (17 tahun). Penyerangan tersebut dilakukan oleh Suharmis saat Polisi menggelar rekontruksi kejadian pembunuhan terhadap Agusri Efendi Saputra (17 tahun) di Tempat Kejadian Perkara, Senin (28/8).
 
Suharmis datang saat sedang dilakukannya rekontruksi dan langsung berteriak serta berlari hendak memukul tersangka, namun para Polwan langsung bertiindak menghalangi dan menenangkan Suharmis yang masih terus berteriak karena tidak terima dengan kematian anaknya.
 
Rekontruksi pembunuhan ini memperagakan 11 adegan. Terlihat pada adegan ke 8 dan 9, tersangka melakukan penusukan terhadap korban pada bagian pinggang dan leher korban, sehingga membuat korban melepaskan cekikannya dan tersungkur bersimbah darah.
 
Namun, dalam adegan ke 3,4,6 dan 7 juga terlihat penganiayaan dilakukan korban terhadap tersangka dengan memukul kepala tersangka sampai mencekik tersangka hingga membuat tersangka sulit untuk bernafas, sebelum akhirnya penusukan dilakukan oleh korban untuk membela diri.
 
Baca Sebelumnya: Pelaku 'Bullying' Terbunuh, yang Dibully Malah Jadi Tersangka
 
Kegiatan ini dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Adri Setyawan dan Kanit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Aiptu khairul. Selian itu juga disaksikan Jaksa Penuntut umum Rulif Yuganitra, Penasehat Hukum Maiyusmadi, Psikolog anak dari P2TP2AA Inhu Vicky Kurniawan serta orang tua korban dan pelaku.
 
Dikatakan Kapolres Inhu melalui Kasat, penanganan perkara ini tetap dengan sistem peradilan sesuai dengan UU 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak."Ini diberlakukan pada tuntutan karena mengingat tersangka masih berada di bawah umur," tegasnya.
 
Selain itu, karena pelaku dan juga korban masih berada di bawah umur maka menurut Kasat, tersangka akan dijerat dengan pasal 80 ayat 3 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU 23 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 29 Agustus 2017
 
Reporter: Eka BP
Editor: Nandra F Piliang

Editor:

Terkini

Terpopuler