TEMBILAHAN, RIAUMANDIRI.co - Beredar pernyataan pengakuan hutang Bupati Kabupaten Indragiri Hilir di media sosial sempat membuat bingung masyarakat. Apalagi masyarakat yang tidak memahami kondisi tersebut.
Oleh karena itu, agar jangan sampai dipolitisir orang-orang yang tak bertanggung jawab maka perlu diberikan pemahaman sejelas-jelasnya. Terutama latar belakang munculnya surat tersebut.
Surat itu ditegaskan Bupati Inhil HM Wardan, sebagai upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhil dalam rangka dapat menggunakan kembali dana alokasi (DAK) yang sudah berakhir pada akhir tahun 2016 lalu.
Maka itu Pemkab Inhil menerbitkan surat tersebut sebagai mana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 123 tahun 2016 tentang petunjuk teknis (Juknis) pengelolaan DAK tahun 2017. Hal itu sekaligus upaya untuk menarik DAK.
Dengan begitu, pernyataan hutang sebagai mana viral di medsos, bukan berarti Pemkab Inhil berhutang dan dibayarkan dengan APBD. Melainkan pernyataan hutang itu, justru untuk mendapatkan alokasi DAK sesuai yang diatur Perpres.
"Inilah bentuk perjuangan kita untuk kembali mendapatkan DAK. Sebeb, kalau kita hanya mengandalkan APBD Inhil, saya rasa berat dengan kondisi seperti ini," tegas Bupati Inhil HM Wardan, Ahad (27/8).
Berbagai upaya akan tetap dilakukan Bupati, dalam mengambil dana pembangunan di Provinsi maupun Pusat. Sama halnya dengan surat pengakuan hutang yang beredar di media-media sosial.
Pada ayat (4), Kepala Daerah dapat mengajukan usulan perubahan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga. Artinya, apa yang dilakukan tersebut bukanlag hal yang keliru apalagi sampai melanggar hukum.
Untuk kasus yang ini, terhadap sisa DAK Fisik di Rekening Kas Umum Daerah yang terkait dengan adanya sebagian DAK tahun sebelumnya yang tidak dapat dilaksanakan sampai tuntas sampai akhir tahun anggaran. Sehingga belum dapat mencapai sasaran output sesuai dengan yang direncanakan.
"Nah di dalam Perpres ini, sisa DAK tersebut dapat digunakan untuk menyelesaikan output pada bidang yang sama, pada tahun berikutnya," jelas Bupati.
Perpres ini menegaskan, Kepala Daerah menyusun laporan triwulanan atas pelaksanaan DAK Fisik yang terdiri atas. Laporan pelaksanaan kegiatan, laporan penyerapan dana dan capaian, output kegiatan.
Lalu kemudian, lporan pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud disampaikan oleh Kepala Daerah kepada Menteri Keuangan, Menteri ataupun Pimpinan Lembaga, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Dalam Negeri.
"Itulah bunyi dari Perpres yang mana tertera jelas pada i Pasal 9 ayat (3)," imbuh mantan Sekretaris Kota (Sekko) Pekanbaru itu.(advertorial)
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 29 Agustus 2017
Bahan: Ramli Agus
Editor: Nandra F Piliang