PEKANBARU, RIAUMANDIRI.co - Kalangan DPRD kembali meminta pimpinan OPD yakni Walikota Pekanbaru, untuk segera menunjuk pimpinan di instansi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) pasca kepala dinasnya, Zulkifli Hasan, tersandung kasus Pungli dan menjadi tersangka Polda Riau.
Hal pengantian wewenang Kadis ini dirasa perlu, agar kegiatan di instansi tersebut dapat berjalan sesuai rencana dan terukur dalam penyerapan anggaran pada APBD murni.
DPRD meminta agar Walikota Pekanbaru juga hendaknya menunjuk penganti sementara di instansi tersebut dalam mendukung program, agar berjalan sesuai tupoksinya.
Hal itu ditegaskan anggota Komisi IV DPRD Pekanbaru, Puji Daryanto. Menurutnya, Walikota harus dapat mengambil kebijakan dalam menunjuk penganti sementara. Apakah ia selaku sekretaris atau Kabag di lingkungan dinas tersebut, sesuai dengan kebutuhan yang dirasa mendesak dalam menjalankan program pemerintahan.
"Ini (menunjuk penganti KPA) memang merupakan kewenangan pimpinan OPD, dalam hal ini tentu Walikota. Meski diketahui Walikota yang baru dilantik baru bisa dapat mengambil kebijakan setelah 6 bulan untuk menunjuk ekselon II atau setingkat kepala Dinas, namun ada pejabat yang bisa mengantikan, seperti sekerataris atau Kabag, menjadi KPA sementara di instansi ini," kata Puji Daryanto saat berbincang dengan wartawan, Senin (28/8).
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 29 Agustus 2017
Reporter: Joni Hasben
Editor: Nandra F Piliang