DPR Semakin Curiga KPK Tak Punya SOP Penyadapan

Kamis, 24 Agustus 2017 - 23:00 WIB
JAKARTA, RIAUMANDIRI.co - Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah semakin curiga kalau Standar Operasi Prosedural (SOP) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), khususnya soal penyadapan memang tidak ada.
 
Kecurigaan Fahri Hamzah yang belakangan ini getol mengkritik KPK bukan tanpa alasan. Salah satunya adalah komisi antirasuah tersebut menolak menunjukkan dokumen penyadapan sewaktu SOP-nya mau di judicial review.
 
"Alasannya rahasia. Saya jadi curiga, jangan-jangan memang SOP itu nggak ada dan KPK hanya putar alat sadap 24 jam kayak orang dengar radio atau nonton TV," sentil Fahri di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (24/8/2017).
 
Akibatnya, lanjut pimpinan DPR koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat (Kokesra) itu, rakyat Indonesia tidak bisa melakukan judicial review terhadap SOP KPK, yang menjadi sebab keributan nasional itu.
 
Luar biasanya, sambung Fahri, jangankan kepada rakyat Indonesia, ke komisi hukum DPR saja KPK tidak mau menunjukan dokumen SOP tersebut.
 
"Jadi argumentasi saya, OTT melalui penyadapan yang selama ini dijalankan KPK ilegal," katanya lagi.
 
Dia menegaskan dengan tidak ada SOP, Fahri menganggap penyadapan yang dilakukan KPK selama ini seperti tindakan kladenstein. Cara kerja KPK selama ini tidak bedanya seperti gestapo atau Kopkamtib.
 
"Gestapo atau Kopkamtib saja masih harus lapor ke atasan, sementara mereka (KPK) kan independen dan tidak punya atasan," katanya.
 
Reporter: Surya Irawan
Editor: Nandra F Piliang

Editor:

Terkini

Terpopuler