RENGAT(HR)- Polres Inhu menyita 17 kendaraan bermotor roda dua. Ranmor tersebut merupakan bukti kejahatan pencurian ranmor yang terjadi di Kabupaten Indragiri Hulu. Barang bukti sudah diamankan di Mapolres Inhu.
Selain Ranmor, Polisi juga menyita kunci T 6 buah yang digunakan tersangka Nurman Sembiring (35) warga danau Rambai Batang Gansal, Rudi Saputra (37) warga Pandan Wangi Peranap, Wagiso (37) warga Pandan Wangi dan Heri (25) warga Air Molek Pasir Penyu.
Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo mengatakan, dua orang pelaku lainnya saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Namun identitas mereka sudah dikantongi, masing-masing HR warga Pandan Wangi dan JK warga Danau Rambai.
Dijelaskan, terkuaknya kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai Norman dan Heri yang selalu melakukan jual beli sepeda motor di Air Molek.
"Berdasarkan informasi tersebutlah akhirnya Heri diikuti sampai ke Lipat Kain, kecamatan Kampar Kiri kabupaten Kampar.
Disana Rudi berniat akan menjual sepeda motor hasil curiannya kepada warga dilokasi trans, namun langsung dibekuk," ujarnya.
Sementara Norman, ditangkap saat sedang pesta sabu di rumahnya di Batang Gansal. Diakui Kapolres, sasaran penjualan hasil curanmor tersebut selalu dilakukan terhadap masyarakat yang berada di perkebunan atau lokasi transmigrasi, karena dianggap daerah tersebut jauh dari pantauan aparat hukum.
Ditambahkan Kapolres, Curanmor yang terungkap ini merupakan kasus pencurian yang terjadi di Batang Gansal, Peranap, Kelayang dan Seberida.
"Saya berharap masyarakat dapat lebih waspada lagi, jangan meninggalkan kendaraan tanpa kunci ganda, karena hal ini seperti kebiasaan masyarakat Indragiri hulu," harapnya. (eka)