BANGKINANG (HR)-Konflik lima desa antara Kabupaten Kampar dengan Rokan Hulu dijamin akan selesai sebelum pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah serentak akhir tahun ini.
Demikian disampaikan Bupati Kampar, H Jefry Noer, kepada wartawan, usai menghadiri Sosialisasi Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Bersama Kementerian Dalam Negeri, Kehutanan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Badan Pertanahan Nasional“oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pekanbaru, Rabu (25/2).
"Dilihat dari manapun, lima desa ini tetap berada di wilayah Kampar," kata Jefry.
Lima desa yang dimaksud yaitu Desa Tanah Datar, Rimbo Jaya, Intan Jaya, Rimbo Makmur dan Desa Muara Intan. Menurutnya, penegasan kepemilikan lima desa itu sudah diperkuat oleh putusan Mahkamah Agung dan ini sepatutnya dipatuhi oleh kedua belah pihak, baik Pemkab Kampar maupun Rokan Hulu.
"Menurut saya putusan MA adalah putusan tertinggi yang harus dipatuhi. Jika demikian, maka sebenarnya persoalan ini telah selesai. Hanya saja ada pihak yang tidak menerimanya," kata Jefry.
Kemudian, lanjutnya, juga ada peta yang telah dipegang oleh Gubernur Riau terdahulu, Rusli Zainal, disebutkan dengan jelas bahwa lima desa itu berada di Kabupaten Kampar, bukan Rokan Hulu. Hanya saja, kata dia, ada pihak-pihak yang nakal, masih terus mengusik ketetapan ini, sehingga yang menjadi korban adalah warga yang berada di lima desa tersebut.
"Saat ini untuk status lima desa tersebut sedang dalam proses dan akan segera tuntas dalam waktu dekat. Tunggu saja," katanya.
Sejumlah warga di lima desa tersebut sejauh ini masih bingung untuk mengurus segala administrasi penduduk karena masih belum ada kepastian dari Kementerian Dalam Negeri tetang tata letak kawasan.
Namun berbagai kalangan baik dari legislator Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, maupun DPR RI, menegaskan agar sistem pemerintahan tetap berjalan sesuai dengan hasil atau putusan MA. Lima desa tersebut tetap berada di wilayah Kampar.***