DUMAI, RIAUMANDIRI.co - Warga Kelurahan Laksamana Kecamatan Dumai Kota berinisial RH, akhirnya mendekam di jeruji besi, setelah sebelumnya diciduk oleh pihak kepolisian atas Kepemilikan 11 paket sabu, yang sempat dibuang di pohon bakau saat akan dilakukan penangkapan.
Kapolres Dumai AKBP Donald Happy Ginting, menjelaskan kronologis penangkapan yang dilakukan pihaknya pada Sabtu (19/8/2017) lalu sekitar pukul 16.00 WIB. Dari keterangan Kapolres, tim opsnal Polsek Dumai Barat mendapat informasi bahwa di Jalan Jawa Kelurahan Laksamana, Kecamatan Dumai Kota tepatnya di samping arena bilyard yang berada di Gang Jawa, ada seorang pemuda yang sedang memiliki narkotika jenis sabu- sabu.
"Berkat informasi tersebut, tim Opsnal Polsek Dumai memperlihatkan surat perintah tugas dan surat perintah penangkapan RH. Pada saat bersamaan RH mengambil sesuatu di kantong celananya, berupa bungkusan dan membuangnya ke arah pokok bakau," terang Kapolres.
Melihat tindakan tersangka, lalu tim opsnal menyuruh RH agar bungkusan yang dibuangnya tersebut diambil kembali, dan setelah diambil kembali lalu tim opsnal meminta agar RH membuka isi bungkusan tersebut.
Benar saja, setelah dibuka ternyata isi dari bungkusan itu berupa narkotika jenis sabu- sabu sebanyak 11 paket. Atas perbuatannya, RH akhirnya diamankan Polisi bersama barang bukti 11 paket sabu dan 1 unit handphone, dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 22 Agustus 2017
Reporter: Parno Sali
Editor: Nandra F Piliang