PEKANBARU, RIAUMANDIRI.co - Ratusan supir taksi konvensional Kota Pekanbaru melakukan aksi unjuk rasa, Senin (21/8). Aksi tersebut buntut dari cekcok yang terjadi antara supir taksi konvensional dengan angkutan taksi online pada Minggu (20/8) kemarin.
Massa supir taksi konvensional ini terdiri dari taksi Kopsi, Puskopau, Riau Taksi dan Blue Bird. Mereka menuntut pemerintah agar angkutan taksi online yang masih beroperasi di Kota Pekanbaru agar di setop
sampai keberdaan taksi ini memiliki izin resmi
Massa berorasi di depan kantor Walikota Pekanbaru. Disini mereka meminta agar pemerintah menghentikan pengoperasian angkutan online tersebut.
Selanjutnya massa aksi beralih ke kantor DPRD Kota Pekanbaru di Jalan Jenderal Sudirman. Tuntutan mereka masih sama dari yang disampaikan ke Pemko.
Beberapa massa aksi membawa spanduk, poin yang dituliskan mereka meminta angkutan online diberhentikan beroperasi. Bahkan juga terlihat kalimat mengancam dalam tulisan di spanduk tersebut "Kami akan melakukan tindakan jika tidak dihentikan angkutan online"
Massa aksi juga membawa sembilan unit mobil yang rusak akibat bentrokan dengan supir angkutan online. Kerusakan mobil taksi tersebut diduga dilakukan oleh massa dari angkutan online yang ada di Kota Pekanbaru, seperti; Go-Jek, Go-Car, Grab, Uber.
Usai teriak-teriak protes terhadap angkutan online, beberapa perwakilan massa aksi masuk ke dalam kantor DPRD Kota Pekanbaru untuk menyampaikan beberapa keluhan dan meminta pendapat dewan.
Dalam pertemuan itu, tampak dihadiri oleh pihak Kepala Dishub Kota Pekanbaru, Arifin, Ketua Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Roni Amriel dan puluhan supir taksi konvensional.
Plt Ketua Organda Agus Sikumbang, sebagai koordinator di dalam pertemuan singkat bersama anggota DPRD tetap menolak keberadaan taksi online ini beroperasi.
"Sampai kapan persoalan ini selesai. Angkutan online meresahkan Anggota kita. Pendapatan berkurang sampai 60 persen. Ini sangat ironis sekali," tegas Agus dalam pertemuan.
Menanggapi ini, Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru, Roni Amriel, mengatakan, aktifitas dari taksi konvensional harus tetap berjalan seperti biasa. Sehingga tidak menjadi masalah bagi masyarakat yang ingin menggunakan jasa angkutan tersebut.
Sementara itu, untuk taksi online perlu adanya pengawasan oleh pihak pemerintah agar tidak bertentangan dengan regulasi yang ada. Artinya kebijakan pemerintah setempat harus dipatuhi.
"Jika izinnya belum ada, tentu melanggar peraturam jika masih beroperasi. Jadi kita minta Pemko segera bertindak, seperti membentuk tim dalam menyelesaikan permasalahan ini," terangnya.
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 22 Agustus 2017
Reporter: Joni Hasben
Editor: Nandra F Piliang