TELUK KUANTAN (RIAUMANDIRI.co) - BPJS ketenagakerjaan dalam waktu dekat akan meneken MoU dengan seluruh Kepala Desa (Kades) di Kuantan Singingi. Dengan MoU ini nantinya, Kades akan mendapat jaminan resiko kecelakaan kerja dan resiko kematian dari BPJS.
Ini dibenarkan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kuansing, Dinarta Tarigan. Menurutnya, penandatanganan MoU ini akan dihadiri oleh Bupati Kuantan Singingi. Untuk tanggalnya sendiri, ia masih menunggu jadwal dari Ketua Forum Desa Kabupaten yakni antara tanggal 18 sampai 23 Agustus 2017 ini.
"Insya Allah antara tanggal 18 sampai 23 agustus 2017 ini, saya akan menandatangani MoU kerja sama bersama seluruh Kades," ujarnya kepada Riaumandiri.co di kantornya, Rabu (16/8).
Dengan MoU ini nantinya mengajak seluruh Kades di kabupaten Kuansing untuk menjadi anggota BPJS ketenagakerjaan. Seluruh kades ini akan mendapat jaminan resiko kecelakaan kerja dan resiko kematian dari BPJS Ketenagakerjaan.
"Seluruh Kades sangat penting mendapatkan jaminan resiko kecelakaan kerja dan resiko kematian, karena Kades merupakan pekerja penyelenggara negara," ucapnya.
Dinarta menambahkan, untuk pembayaran iuran bulanannya, para Kades nantinya akan menganggarkan di ADD mereka masing - masing dengan besaran Rp 12.000,- per bulan.
"Dengan Rp12.000 ini para Kades sudah mendapatkan dua program dari BPJS Ketenagakerjaan. Saya sangat berharap dengan adanya MoU ini, seluruh kades di Kabupaten Kuansing bisa sesegera mungkin untuk mendaftarkan dirinya, sehingga dengan begitu para Kades akan mendapatkan jaminan resiko kecelakaan kerja dan resiko kematian," himbaunya.
Reporter: Suandri
Editor: Nandra F Piliang