Ribuan Hektare Lahan PT NWR Diduga Dicaplok PT PSJ

Rabu, 16 Agustus 2017 - 02:18 WIB
Kasus perambahan lahan yang diduga dilakukan oleh PT PSJ di lahan PT NWR (Foto: RMC/Pendi)
Pangkalan Kerinci (RIAUMANDIRI.co) - Kasus perambahan lahan yang diduga dilakukan oleh PT Peputra Supra Jaya (PSJ) di lahan PT Nusa Wahana Raya (NWR) terus bergulir di Pengadilan Negeri Pelalawan.
 
Dalam sidang lanjutan, Selasa (15/8) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak NWR, Manager Perencanaan NWR, Agus Halimi, memberikan kesaksian bahwa perambahan yang dilakukan oleh PT PSJ telah dilaporkan ke Kemenhut.
 
"Areal lahan yang dicaplok itu letaknya berada di sisi timur atau tepatnya di Desa Gondai," kata Agus saat dimintai keterangannya oleh Majelis Hakim.
 
Agus menjelaskan bahwa izin pertama kali untuk PT NWR dari Kemenhut seluas 21 ribu hektare. Kemudian di tahun 2007, kembali ada penambahan areal konsesi PT NWR menjadi 26 ribu hektare lebih.
 
"Tahun 2015, Pemda Pelalawan ada menurunkan tim untuk memverifikasi areal NWR. Dari hasil verifikasi itulah diketahui bahwa areal yang dirambah oleh PT PSJ lebih kurang 6000 hektare. Dari jumlah tersebut, 5416 hektare sudah ditanami sawit dan sisanya masih semak belukar," ungkapnya.
 
Dan lahan yang dirambah oleh PT PSJ, sambung saksi, letaknya di sisi timur areal konsesi PT NWR tepatnya di Desa Gondai. Saksi juga menyebutkan sepanjang sepengetahuan dirinya, PT PSJ hanya mengantongi surat rekomendasi dari Gubernur Riau, pada tahun 1996. Dan juga menurut saksi, PT PSJ mengelola perkebunan tanpa mengantongi Izin Usaha Perkebunan (IUP).
 
"Saya melihat adanya tanaman-tanaman sawit milik PT PSJ, di areal lahan konsesi milik perusahaan NWR," tandasnya.
 
Ditegaskannya, bahwa sepanjang ini PT NWR tidak ada melakukan pelepasan kawasan hutan atau pengurangan. Jadi tidak mungkin ada lahan PT. PSJ yang berada di areal lahan konsesi milik PT. NWR.
 
"Tapi yang saya lihat, ada tanaman sawit yang ditanam blok per blok di lahan milik PT NWR, yang dilakukan oleh PT PSJ," tegasnya.
 
Pada kesempatan tersebut, Majelis Hakim memberi kesempatan terdakwa Sudiyono untuk menanggapi keterangan saksi.Dalam hal ini terdakwa merasa keberatan karena dinilai saksi tidak memahami kondisi di lapangan.
 
Namun, terdakwa sempat beberapa kali ditegur oleh Majelis Hakim, karena menanyakan pada saksi yang bukan kapasitas saksi untuk menjawabnya. Kemudian Majelis Hakim melanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi kedua dari PT NWR yakni Dody A. Syahputra. 
 
Baca juga di Koran Haluan Riau
 
Reporter: Pendi
Editor: Nandra F Piliang

Editor:

Terkini

Terpopuler