BANGKINANG (HR)-Tiga dinas di lingkungan Pemkab Kampar bakal dihapus dan akan menjadi kewenangan Pemerintah Propinsi untuk mengurusnya. Tiga dinas itu yakni, Dinas Energi Sumber Daya Mineral, Dinas Kehutanan dan Dinas Perikanan.
Asisten I Setdakab Kampar, Ahmad Yuzar, ketika ditemui di kantor Bupati Kampar, menyebutkan, Pemkab Kampar saat ini akan melakukan penyesuaian SOTK dari Pemerintah Pusat dan ketiga dinas itu bakal dihapus. "Kewenanganya nanti berada di Provinsi," katanya.
Saat ditanya kapan pemberlakuan penghapusan ketiga lembaga itu, Ahmad Yuzar, belum bisa memastikanya, karena masih dalam proses sejalan dengan lelang terbuka jabatan. "Saat ini tim seleksi belum terbentuk," sebutnya.
Dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, telah diatur kewenangan daerah dan untuk mengisi jabatan eselon II akan dilakukan lelang terbuka.
Tim seleksi beranggotakan 60 persen dari pusat dan 40 persen dari daerah, meliputi akademisi, LSM dan pihak terkait lainnya.
"Saya akan berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat terkait dengan Undang-undang Aparatur Sipil Negara atau ASN," tambahnya.(dom)