PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Sekretaris DPRD Pekanbaru Ahmad Yani mengatakan, sesuai Perda yang berkaitan dengan hak keuangan dan fraksi pimpinan serta anggota DPRD Pekanbaru, yang berlaku per 1 Agustus 2017, ditindak lanjuti dengan melayangkan surat permintaan pengembalian mobil dinas.
"Dengan demikian, sesuai pasal 16, 18 dan 23 Perda Hak Keuangan dan Fraksi Pimpinan dan Anggota DPRD Pekanbaru, maka mobdin harus dikembalikan. Mamun prosesnya tetap dengan berkoordinasi dengan BPKAD Pekanbaru tentang masalah ini. Sambil proses tetap berjalan, kita akan surati seluruh anggota DPRD Pekanbaru yang memakai mobil untuk dikembalikan," kata A Yani, akhir pekan kemarin.
Saat ini, katanya, jumlah Mobdin yang ada di Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru, kurang lebih 40 unit. Keseluruhan Mobdin ini digunakan sebagai sarana transportasi bagi wakil rakyat dalam menjalankan tugasnya.
"Yang jelas kita akan berkoordinasi terus dengan BPKAD Pekanbaru soal Mobdin ini. Karena dalam aturan PP Nomor 18 Tahun 2017 itu ada tunjangan transportasi. Namun, bisa jadi tunjangan itu tidak diambil, transportasi tetap digunakan. Makanya nanti diinformasikan kembali," imbuh Ahmad Yani.
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 14 Agustus 2017
Reporter: Joni Hasben
Editor: Nandra F Piliang