SELATPANJANG (RIAUMANDIRI.co) - Warga Selatpanjang kembali dibekuk Satres Narkoba Polres Meranti, Sabtu (12/8/2017) sekitar pukul 00.45 WIB. Penangkapan tersebut bermula saat SY (37) mengendarai sepeda motor TVS warna hijau tanpa nopol, sedang melintas di simpang jalan Banglas dan diberhentikan oleh polisi.
Mengetahui dirinya disetop oleh polisi, SY langsung membuang paket sabu yang disimpannya di dalam kotak korek api ke bawah sepeda motor yang dibawanya.
“Pada saat diberhentikan terlapor membuang kotak korek api diduga berisi narkotika di samping sepeda motornya. Saat dilakukan penangkapan ditemukan 2 paket barang bukti narkotika diduga jenis sabu dengan berat 0,30 gram,” jelas Kapolres Kepulauan Meranti melalui Paur Humas Iptu Djonni Rekmamora
Ada pun barang bukti yang disita dari terlapor 2 paket narkotika jenis sabu, 1 set bong lengkap, 2 buah mancis, 1 buah kotak kerek api,1 unit hp strawberry,1 buah tas sandang, dan 1 unit sepeda motor merk TVS tanpa plat nomor.
Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Kepulauan Meranti guna mempertanggungjawabkan barang haram bawaannya dan guna proses sidik lebih lanjut.
Reporter: Azwin Naem
Editor: Nandra F Piliang