RENGAT (RIAUMANDIRI.co) - Jumiran (57) Warga RT 2 RW 2 Desa Mekar Sari Kecamatan Lirik mengaku kecewa terhadap oknum Pengacara brinisial JP, dan memilih akan menempuh jalur hukum.
Hal itu lantaran JP yang seyogyanya memberikan perlindungan hukum kepada klien tapi justru melakukan tipu muslihat untuk keuntungan sesaat. "Saya dan anak istri saya sudah ditipu JP," kecam Jumiran didampingi anak ke duanya, Vita (24), Rabu (9/8).
Menurut Jumiran dan Vita, kisah tipu muslihat JP berawal dari musibah Laka lantas yang melibatkan Jumiran pada Mei tahun 2016 di kawasan Jalintim Desa Mekar Sari, Kecamatan Lirik.
"Kala itu saya pulang dari Rengat pakai mobil Hilen Pickup, tapi di luar kehendak, dua orang pengendara sepeda motor berboncengan tersenggol oleh saya," ungkap Jumiran yang mengaku satu di antara korban tewas, dan satu orang luka ringan.
Atas musibah Lakalantas itu, Jumiran pun harus mempertanggung jawabkan perbuatannya bahkan ditahan di sel Mapolres Inhu, dan oleh PN Rengat divonis 8 bulan penjara dipotong masa tahanan.
Terkait dugaan penipuan, Jumiran mengatakan kronologis tipu muslihat terjadi pada saat Jumiran masih berstatus tahanan Polisi di Sel Mapolres Inhu, tapi menginginkan penangguhan penahanan selama 2 hari khusus untuk lebaran Idul fitri 1437 Hijriah tahun 2016.
Untuk penangguhan penahanan selama 2 hari dari Polres Inhu, JP kepada Nurwati (57) selaku istri Jumiran memintai uang jaminan sebesar Rp 5 juta. "Uang itu diterima JP dengan cara dua kali bayar oleh istri saya dan anak sulung saya, Anto. Tapi sayang, jangan kan dua hari satu menit pun saya tidak bisa keluar Sel," kecam Jumiran.
Anehnya, kata Jumiran, setahun setelah insiden dan Jumiran sudah kembali ke rumah keluarganya, JP justru tak pernah komunikasi dan tidak pernah beretikat baik mengembalikan uang milik Jumiran.
"Uang saya itu harus kembali, jika tidak kembali dalam tempo singkat ini saya akan laporkan ke Polisi," ancam Jumiran dan keluarganya.
Dikonfirmasi tuduhan penipuan yang dialamatkan kepada pengacara tersebut, JP malah menantang balik keluarga Jumiran. "Silahkan saja," jawab JP singkat, via seluler, Rabu (8/8).
Sementara itu Kasat Lantas Polres Inhu AKP Ricky Michele Manday mengaku tidak kenal dengan pengacara JP. "Saya tidak kenal dengannya dan tidak pernah ada permintaan terhadap penangguhan tahanan tersebut," tegasnya.
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 10 Agustus 2017
Reporter: Eka BP
Editor: Nandra F Piliang