JAKARTA (RIAUMANDIRI.co) - Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto mengemukakan, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akan segera melakukan proses hukum terhadap Ketua Fraksi Nasdem Viktor Laiskodat.
“MKD punya tugas apabila ada laporan harus memproses. Sekarang saudara Viktor sudah diadukan di MKD. Ini cukup shahih, maka MKD harus memproses Viktor,” ujar Agus, Senin, (7/08/2017).
Politisi Demokrat ini pun meminta kepada masyarakat untuk menghormati dan mengawasi proses penegakan hukum agar berlangsung secara adil dan transparan, karena selain dilaporkan ke MKD, Viktor juga dilaporkan ke Bareskrim Polri.
“Sekarang sudah disampaikan ke aparat penegak hukum Bareskrim. Kita menyerahkan sepenuhnya pada peraturan hukum, yang penting kita harus melakukan pengawasan supaya aparat penegak hukum di sini bekerja secara berkeadilan transparan dan akuntabel,” jelas Agus.
Baik proses hukum di MKD dan kepolisian akan berlangsung secara tersendiri, bagi Agus, seluruh laporan yang disampaikan ke MKD dan Bareskrim sudah valid karenaa ada video yang menjadi alat bukti.
“Di MKD akan diproses secara tersendiri, aparat penegak hukum juga diproses sendiri. Aparat penegak hukum wajib untuk memproses seluruh laporan yang disampaikan. Dan menurut kami laporan ini cukup valid, ada videonya dan lain sebagainya,” tutup Agus.
Secara terpisah, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, dengan adanya pengaduan itu maka pihak terkait bisa segera melakukan proses hukum. Meski demikian, diharapkan semua pihak menghormati seluruh proses hukum yang ada, termasuk mendengarkan klarifikasi dari pihak terlapor.
“Kalau memang publik sudah membuat laporan baik laporan hukum maupun laporan etik maka tentu politisi Nasdem itu akan punya kesempatan memberikan klarifikasi di MKD sebagai mahkamah etik dewan,” jelas Fahri.
Dia berharap, porses persidangan di MKD bisa segera dilakukan sebab tanggal 16 Agustus masa persidangan dibuka kembali dengan agenda Pidato Kenegaraan Presiden.
“Saya mengusulkan MKD bertindak cepat agar tanggal 16 sudah ada pertemuan rapat pleno Mahkamah Kehormatan dan tanggal 18 bisa dilakukan sidang untuk klarifikasi terlebih dahulu,” tuturnya.
Hanya saja, Fahri mengatakan, dalam proses persidangan tidak boleh ada hanya sepihak. Setiap warga negara harus menghormati proses persidangan dan membiarkan kedua belah pihak, baik antara pelapor dan yang dilaporkan bisa saling mengklarifikasi.
“Negara beradab itu tidak boleh ada keputusan sepihak. Harus menghormati peradilan dan persidangan. Begitu cara kita melihat persoalan ini tidak boleh sepihak harus melalui peradilan,” pungkasnya.
Sidang di MKD merupakan kesempatan bagi Viktor untuk melakukan klarifikasi atas pernyataannya. "Viktor juga belum menyatakan keterangan tambahan (klarifikasi) selain dari video yang ada beredar di media sosial," kata Fahri.
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 08 Agustus 2017
Reporter: Syafril Amir
Editor: Nandra F Piliang