RENGAT (RIAUMANDIRI.co) - Meskipun himbauan dan sosialisasi terhadap larangan melakukan pembakaran lahan dan hutan, namun masih saja ada masyarakat tidak mengindahkan himbauan tersebut. Akibatnya Polres Inhu harus menahan seorang pria tua pelaku pembakaran lahan di Batang Cenaku berinisial SH (66).
Penahanan SH berawal dari informasi adanya titik api di wilayah Batang Cenaku, akhir pekan lalu. Tim Gabungan Polri, TNI, Manggala Agni dan masyarakat peduli api melakukan patroli untuk mencari sumber titik api dan akhirnya ditemui di kebun milik SH.
"Anggota langsung melakukan instrogasi terhadap SH, untuk mengetahui siapa pelaku pembakaran tersebut, dan langsung SH mengakui bahwa pembakaran tersebut dilakukannya sendiri. SH langsung diamankan beserta barang bukti untuk dibawa ke Mapolsek Batang Cenaku. Sehari kemudian langsung dibawa ke Mapolres Inhu untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," jelas Kapolres Inhu AKBP Arif Bastari SIK MH melalui Humas Polres Ipda Juraidi, Senin (7/8/2017).
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 108 Jo 56 ayat 1 UU RI No 39 tahun 2014 tentang perkebunan."Polres akan melakukan koordinasi dengan ahli perkebunan untuk melakukan kajian lapangan," tegasnya.
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 08 Agustus 2017
Reporter: Eka BP
Editor: Nandra F Piliang