PEKANBARU (HR)-Sejauh ini, Kejaksaan Tinggi Riau baru menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Pedamaran I dan II di Kabupaten Rokan Hilir. Sejauh ini, belum ada tanda-tanda tersangka baru akan diumumkan.
Sikap itu menimbulkan kesan seolah-olah lembaga penegak hukum itu menyembunyikan tersangka baru dalam kasus itu.
Penilaian itu dilontarkan Direktur Riau Corruption Watch (RCW), Mayandri Suzarman, Kamis (26/2).
"Kalau seandainya belum menemukan tersangka baru, seharusnya jangan dinyatakan dan kawan-kawan dalam penetapan tersangka Ibus Kasri (mantan Kepala Dinas PU Rohil, red)," ujarnya.
Menurutnya, pernyataan penyebutan Ibus Kasri dkk dalam penetapan tersangka memunculkan opini masyarakat kalau sebenarnya penyidik telah mengantongi beberapa orang sebagai pihak yang turut bertanggungjawab dalam kasus itu. "Kalau kondisinya seperti sekarang ini, sepertinya sengaja disembunyikan. Publik harus terus memantau perkembangan penyidikan ini," tukas Mayandri yang juga merupakan praktisi hukum tersebut.
Terpisah, Kepala Kejati (Kajati) Riau, Setya Untung Arimuladi, memastikan kalau proses penyidikan masih berjalan. Menurutnya, dugaan korupsi Jembatan Pedamaran itu merupakan salah satu perkara yang mendapat perhatian serius dari pihaknya. "Masih terus berjalan. Tunggu saja saatnya (penetapan tersangka lain,red)," kata Untung.
Dijelaskan Kajati Riau, dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka penyidik harus menemukan minimal fus alat bukti yang kuat. "Hingga saat ini, kita masih mengumpulkan bukti-bukti tersebut. Tiba saatnya, itu akan sampaikan," pungkasnya.
Kembali Diperiksa
Sementara itu, Wan Amir Firdaus yang merupakan mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Rohil, untuk kesekian kalinya menjalani pemeriksaan di Kejati Riau.
Menurut Kasi Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Mukhzan, Wan Amir kembali diperiksa jaksa pada Selasa (24/2) kemarin. Dikatakan, pemeriksaan terhadap Wan Amir Firdaus terkait statusnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas Ibus Kasri, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Dia sebagai saksi," kata Mukhzan.
Saat ditanya apakah ada kemungkinan Wan Amir Firdaus diseret sebagai tersangka mendampingi Ibus Kasri, Mukhzan tidak bisa memastikan. "Saat ini penyidik masih fokus terhaadap perkara tersangka IK. Bagaimana perkembangannya, tergantung hasil penyidikan untuk tersangka IK," pungkas Mukhzan.
Untuk diketahui, Jembatan Pedamaran I dan II pada tahun 2008-2010 dianggarkan Rp529 miliar. Dasar kegiatan tersebut adalah Perda Nomor 02 Tahun 2008 tentang Peningkatan Dana Aggaran dengan Tahun Jamak Pembangunan Jembatan.
Dalam prosesnya, Ibus Kasri dan beberapa tersangka lainnya yang belum disebutkan Kejati Riau, pada tahun 2012 menganggarkan Rp66.241.327.000 dan Rp38.993.938.000. Sementara tahun 2013 sebesar Rp146.604.489.000.
Penganggaran itu tanpa dasar hukum yang jelas. Dan akibatnya negara dirugikan karena terjadi pengeluaran dana pembangunan jembatan tersebut yang seharusnya tidak dianggarkan atau dikeluarkan. (dod)