JAKARTA (RIAUMANDIRI.co) - Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar, tersangka kasus dugaan suap uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di MK mendukung Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya mendukung Pansus Hak Angket KPK yang dibentuk DPR," kata Patrialis Akbar sebelum mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (24/7).
Mengapa mantan anggota Komisi III DPR itu mendukung Pansus Angket KPK? Karena dia merasakan sendiri perlakukan KPK terhadap dirinya, mulai dari ditangkap dengan istilah operasi tangkap tangan (OTT) sampai ke proses persidangan.
"Sampai sekarang belum satupun ada barang bukti OTT itu. Ini betul-betul mendzolimi saya dan membunuh karakter saya," tegas Patrialis Akbar.
Begitu dalam proses persidangan. Menurut informasi yang diperoleh Patrialis Akbar, setiap saksi yang dihadirkan dipaksa untuk mengakui bahwa para saksi yang juga sebagai tersangka itu untuk mengakui telah memberikan uang kepada dirinya.
"Alhamdulillah, semua saksi yang dihadirkan KPK itu tidak ada yang mengakui bahwa mereka telah memberikan uang kepada saya sesuai dakwaan jaksa. Walau saksi itu dihadirkan jaksa penuntut umum, tapi semuanya meringankan saya," ujar Patrialis Akbar.
Juga menurut Patrialis, rekening bank miliknya yang sebelum diblokir KPK, kini sudah dibuka kembali. "Semua rekening saya sudah dibuka kembali. Kendaraan saya juga sudah tidak ada yang disita. Begitu juga barang-barang saya yang diambil saat pengeledahan di rumah saya juga sudah dikembalikan. Yang disita sampai sekarang hanya hand phone yang saya pakai saat penangkapan," jelas Patrialis Akbar.
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 25 Juli 2017
Reporter: Syafril Amir
Editor: Nandra F Piliang