JAKARTA (RIAUMANDIRI.co) - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Sodik Mudjahid menyatakan keprihatinannya atas pembubaran organisasi masyarakat (ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) oleh pemerintah.
“Sangat prihatin dengan dimulainya langkah otoriter oleh sebuah pemerintah Indonesia. Di era reformasi dan demokrasi, tapi masih melakukan langkah persis seperti langkah pemerintah Indonesia 60 tahun yang lalu, yakni di akhir orde lama dan awal orde baru,” katanya Sodik, Rabu (19/7).
Menurutnya, dasar Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang organisasi masyarakat yang dikeluarkan pemerintah seperti pendapat seorang aktivis bukan oleh kegentingan yang memaksa tapi memaksakan kegentingan untuk sebuah skenario besar yakni membungkam kelompok-kelompok kritis yang berlawanan dengan pemerintah dengan dalih bertentangan dengan Pancasila dan UUD 45.
“Kepada semua kekuatan yang benar-benar tulus dan sejati ingin membangun masa depan NKRI yang demokratis, maka saya serukan untuk menolak Perppu ini. Dimulai dengan penolakan Perppu menjadi Undang-Undang oleh DPR,” ajak politisi Gerindra ini.
Pembiaran Perppu, lanjut Sodik, apalagi diperkuat menjadi UU merupakan sebuah set back pembangunan demokrasi di Indonesia yang sudah dibangun dengan susah dan dengan segala pengorbanan. Perppu ini, tegasnya, akan memakan korban-korban selanjutnya yakni kelompok-kelompok kritis, khususnya yang berbeda pendapat dengan pemerintah
“Kepada ormas korban Perppu, saya sarankan untuk melakukan perjuangan hukum yang fundamental untuk memperoleh hak-hak dasarnya, seperti hak berserikat, hak berpendapat, dan lain-lain,” pungkasnya.
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 20 Juli 2017
Reporter: Syafril Amir
Editor: Nandra F Piliang